kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat


Minggu, 06 Desember 2020 / 18:29 WIB
Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat
ILUSTRASI. Eksplorasi minyak di laut Natuna.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Rudi juga menyampaikan beberapa usulan teknis terkait keberadaan BUMN Khusus migas tersebut. Salah satunya, BUMN Khusus ini bersifat sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas yang bertanggung jawab kepada Menteri ESDM. Ia juga mengusulkan agar BUMN Khusus dapat mengatur Wilayah Kerja (WK) dan berkontrak secara business to business dengan kontraktor.

Tak hanya itu, Rudi juga mengusulkan supaya usaha pemanfaatan hilir migas menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Migas. Dengan demikian, BPH Migas dinaikkan posisinya menjadi Direktorat Pengatur Hilir Migas.

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menegaskan, SKK Migas tidak dapat dibubarkan tanpa ada perubahan atau revisi UU Migas. Terlepas dari itu, ia mendorong SKK Migas agar diubah menjadi BUMN Khusus sektor migas.

Baca Juga: Proyek PLTS terapung Cirata masuk fase water breaking pekan depan

Ada beberapa urgensi untuk melakukan perubahan tersebut. Salah satunya, sudah 7 tahun Revisi UU Migas No 21/2021 tidak kunjung tuntas. “Ini membuat keberadaan SKK Migas tampak menggantung,” imbuh dia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus secara eksplisit. Adanya kekosongan perundangan dinilai dapat menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas pun tidak optimal.

Fahmy berharap, BUMN Khusus tersebut nantinya dapat mengambil alih seluruh kontrak migas dengan investor. Termasuk di dalamnya mengelola aset dan sumber daya manusia yang selama ini dikelola oleh SKK Migas. “BUMN Khusus ini juga mesti mengupayakan eksplorasi migas secara optimal untuk mencapai lifting 1 juta barel per hari,” tandasnya.

Selanjutnya: Harga Indeks Pasar BBN Biodiesel Desember naik Rp 176 liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×