kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.024   26,00   0,14%
  • IDX 6.135   -12,86   -0,21%
  • KOMPAS100 796   -2,07   -0,26%
  • LQ45 612   -0,21   -0,03%
  • ISSI 212   0,27   0,13%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 429   1,69   0,40%
  • IDX80 91   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 116   0,09   0,08%
  • IDXQ30 110   0,44   0,40%

Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat


Minggu, 06 Desember 2020 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Eksplorasi minyak di laut Natuna.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Rudi juga menyampaikan beberapa usulan teknis terkait keberadaan BUMN Khusus migas tersebut. Salah satunya, BUMN Khusus ini bersifat sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas yang bertanggung jawab kepada Menteri ESDM. Ia juga mengusulkan agar BUMN Khusus dapat mengatur Wilayah Kerja (WK) dan berkontrak secara business to business dengan kontraktor.

Tak hanya itu, Rudi juga mengusulkan supaya usaha pemanfaatan hilir migas menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Migas. Dengan demikian, BPH Migas dinaikkan posisinya menjadi Direktorat Pengatur Hilir Migas.

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menegaskan, SKK Migas tidak dapat dibubarkan tanpa ada perubahan atau revisi UU Migas. Terlepas dari itu, ia mendorong SKK Migas agar diubah menjadi BUMN Khusus sektor migas.

Baca Juga: Proyek PLTS terapung Cirata masuk fase water breaking pekan depan

Ada beberapa urgensi untuk melakukan perubahan tersebut. Salah satunya, sudah 7 tahun Revisi UU Migas No 21/2021 tidak kunjung tuntas. “Ini membuat keberadaan SKK Migas tampak menggantung,” imbuh dia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus secara eksplisit. Adanya kekosongan perundangan dinilai dapat menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas pun tidak optimal.

Fahmy berharap, BUMN Khusus tersebut nantinya dapat mengambil alih seluruh kontrak migas dengan investor. Termasuk di dalamnya mengelola aset dan sumber daya manusia yang selama ini dikelola oleh SKK Migas. “BUMN Khusus ini juga mesti mengupayakan eksplorasi migas secara optimal untuk mencapai lifting 1 juta barel per hari,” tandasnya.

Selanjutnya: Harga Indeks Pasar BBN Biodiesel Desember naik Rp 176 liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×