kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan


Kamis, 25 Juni 2020 / 17:52 WIB
UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Tantangan tersebut dipercaya dapat terjawab oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 112A Ayat 1, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba.

Baca Juga: Kepastian posisi dirjen migas dan minerba Kementerian ESDM paling cepat Agustus

"Dana Ketahanaan cadangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru," demikian diktum Pasal 112A Ayat 2 berdasarkan siaran pers Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (25/6).

Guna memicu kegiatan eksplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.

Kendati demikian, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selanjutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.

Badan usaha bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh pemerintah. Wilayah ini bisa diperoleh dari wilayah bekas Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga: Poin reklamasi dan pascatambang diperkuat dalam UU Minerba anyar, ini tanggapan PTBA

Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta. Di samping itu, seluruh pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.

Dalam beleid tersebut, upaya lain yang ditempuh pemerintah dalam meningkatkan minat kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian.

Perusahaan seperti itu juga akan didorong untuk mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×