kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK


Rabu, 17 Juni 2020 / 17:59 WIB
UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Bisman menyatakan, Pushep juga akan turut andil dalam gugatan ke MK. Saat ini, Pushep tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Minerba, yang terdiri dari sejumlah lembaga dan tokoh pertambangan.

"Langkah dan strategi untuk maju ke MK dibahas secara intens dalam koalisi tersebut. Prinsipnya, saat ini kami sedang mengkaji dan melengkapi data-data yang diperlukan," tuturnya.

Baca Juga: Sekretariat Negara: UU Minerba sudah diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020

Tak hanya Redi dan Bisman, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS), Budi Santoso pun bakal ikut mengajukan judicial review (JR) ke MK. "Kami mempersiapkan untuk tetap melakukan JR UU Minerba," kata Budi.

UU No. 3 tahun 2020 ini memang kontroversial. Sebagai rezim baru pertambangan minerba, UU ini dinilai bermasalah dan ditentang banyak kalangan. Sejumlah kalangan menilai UU Minerba baru ini cacat secara prosedural maupun substansi.

Selain dari Ahmad Redi, Pushep dan Ciruss, Kontan.co.id pernah memberitakan bahwa penolakan juga datang dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia. Manajer Advokasi dan Program Pengembangan Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menyoroti sidang-sidang dalam Komisi VII DPR yang dinilai tertutup, termasuk dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang minim pelibatan publik.

Secara substansi, Aryanto antara lain menyoroti terkait dengan luasan wilayah pertambangan dan jaminan perpanjangan izin operasi pertambangan. Juga sentralisasi kewenangan perizinan yang diambil pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah minta tunda pembahasan RUU HIP, ini alasannya

Arip Yogiawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menilai bahwa penyusunan dan pengesahan revisi UU Minerba merupakan proses legislasi terburuk dalam lima tahun terakhir. Ia pun menyerukan partisipasi elemen masyarakat dalam advokasi untuk menggugat revisi UU Minerba baik secara proses hukum maupun politik.

"Judicial review harus lebih bermakna, dengan melakukan konsolidasi rakyat. Kita harus menjadi antitesis dari DPR yang tidak partisipatif. Ini proses terburuk dalam pembuatan legislasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×