Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Undang-undang Perkebunan yang disahkan hari ini mencoret kepemilikan asing sebesar 30%. Sebagai gantinya besaran kepemilikan asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Itu pun hanya menyentuh pada komoditas sawit.
Siswono Yudo Husodo, anggota Komisi IV mengatakan, semua fraksi setuju atas pembatasan kepemilikan asing diatur dalam PP. Itu pun tidak menjaring seluruh komoditas, hanya pada sektor sawit.
"Komoditas berbeda dan tidak bisa disamakan. Jadi pembatasan penanaman modal tidak diatur dalam UU," ujar Siwono, Senin (29/9) di Gedung Rapat Paripurna, DPR, Senayan.
Pasal 95 UU Perkebunan mencatat ada lima poin yang mengatur usaha perkebunan. Pertama, Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Kedua, pengembangan usaha perkebunan diutamakan penanam modal dalam negeri. Ketiga, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun.
Keempat, pembatasan modal asing berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu. Kelima, ketentuan mengenai besaran penanaman modal jenis asing, jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu diatur dalam PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News