Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan masih menjadi polemik, terutama pada salah satu opsi usulannya yakni pembatasan modal asing dalam satu perusahaan maksimal sebanyak 30%. Bagi kalangan pengusaha, pemberlakuan kebijakan tersebut akan menghambat infestasi yang berjalan selama ini.
Johannes, Corporate Legal Wilmar Group mengatakan, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kepemilikan saham perusahaan bervariasi. Bila, modal asing hanya dibatasi 30% pihaknya mempertanyakan pengusaha lokal yang mampu dan sanggup menggantikan kepemilikan modal asing dari perusahaan yang sudah beroperasi.
Setidaknya ada tiga hal yang diperoleh dari masuknya investasi asing diperusahaan perkebunan. Pertama, dari sisi finansial atau keuangan. Kedua, network atau jaringan pasar. Ketiga, teknologi. "Dari sisi nasionalisme kita paham, tetapi kalau bicara bisnis susah berkembang," kata Johannes, belum lama ini.
Johannes menambahkan, bila poin pembatasan kepemilikan modal asing tersebut tetap dilaksanakan investor yang akan masuk ke dalam negeri menjadi ragu. Pihaknya juga menyarankan agar, dunia usaha diberikan kenyamanan. Sehingga tidak ada rasa kekhawatiran dalam mengembangkan usaha.
Sementara itu, Michael Kusuma Kepala Hubungan Investor Sampoerna Agro mengatakan, bila kebijakan tersebut diterapkan menjadi sesuatu perubahan yang besar dalam industri disektor perkebunan dalam negeri. "Dampaknya cukup besar," kata Michael.
Michael sendiri masih enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Meski demikian pihaknya meminta agar kebijakan tersebut tidak menjadi polemik kedepannya. Selain itu, perlu adanya sosialisasi lebih mendalam kepada kalangan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News