kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale Indonesia (INCO) Kantongi Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035


Kamis, 16 Mei 2024 / 05:15 WIB
Vale Indonesia (INCO) Kantongi Perpanjangan Izin Operasi hingga 2035
ILUSTRASI. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah Indonesia yang berlaku hingga 28 Desember 2035.

IUPK Vale Indonesia diberikan pada 13 Mei 2024 dan membuat izin beralih dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. 

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia. 

"Vale Indonesia tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar Febriany dalam keterangan resmi, Rabu (15/5). 

Baca Juga: Upaya MIND ID Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Merujuk keterangan Vale Indonesia, dengan perolehan IUPK ini, selain perpanjangan izin operasi, perusahaan juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan IUPK, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Febriany menjelaskan, pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Selain itu, Vale juga kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Potensi Pergerakan Harga Saham INCO, Pasca Restu Rights Issue Diperoleh

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk dengan tuntasnya divestasi VaIe Indonesia pada Februari lalu, IUPK ini akan berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025. Kemudian, perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). 

Ke depannya, IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×