Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
"Kecuali untuk perpanjangan diubah sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada pada Perjanjian Pendahuluan akan tetap berlaku penuh," sebut laporan tersebut.
Sebelumnya, Perjanjian Pendahuluan tersebut sudah ditandatangani pada 11 Oktober 2019. Dengan perjanjian tersebut, Inalum atau yang sekarang disebut Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan mengambil alih 20% saham INCO yang akan didivestasi.
Baca Juga: Indika (INDY) siapkan dana US$ 10.000 per hektare untuk rehabilitasi lingkungan
Direktur Layanan Strategis MIND ID Ogi Prastomiyono mengatakan, perpanjangan tenggat waktu perjanjian-perjanjian definitif ini terjadi lantaran pihaknya masih melakukan negosiasi dengan induk usaha INCO.
Sayangnya, Ogi masih enggan membeberkan poin apa saja yang masih didiskusikan sehingga membuat jadwal penandatanganan itu menjadi molor dari target.
"Masih dinegosiasikan dengan induk Vale Brazil, sebagai controlling share holders Vale Indonesia. Yang dinegosiasikan CSPA dan agreements yang lain juga, poin-poinnya masih dibicarakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News