kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale sepakat tarif royalti 2%-3%


Kamis, 28 Agustus 2014 / 10:50 WIB
Vale sepakat tarif royalti 2%-3%
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Selasa 14 Maret 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Potensi komoditas tambang yang masih menjanjikan membuat petambang kelas global ingin bersemayam lebih lama di Indonesia. Tak terkecuali PT Vale Indonesia Tbk. Emiten dengan kode saham INCO ini tengah membahas secara intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perubahan isi kontrak karya (KK). Salah satu klausul yang masih dalam pembicaraan serius yaitu ketetapan waktu efektif untuk pemberlakuan tarif royalti baru.

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia menuturkan isi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen KK memang telah menetapkan besaran kenaikan tarif royalti nikelmatte menjadi 2% dari harga jual. Tapi, "Waktu perberlakuan masih dalam pembahasaan dan akan dituangkan dalam isi amandemen KK," kata dia, Rabu (27/8). 

Seperti diketahui, pemerintah dan Vale Indonesia telah meneken MoU amandemen kontrak yang berisikan enam klausul yang akan diubah dalam KK. Misalnya, terkait poin tarif royalti yang akan terkerek menjadi 2% dari sebelumnya 0,9% dari harga jual.

Vale juga bersedia menaikkan royalti menjadi 3% dari harga jual manakala harga nikel matte mencapai US$ 21.000 per ton. Hingga Semester-I 2014, realisasi harga jual rata-rata nikelmatte milik perusahaan asal Brasil ini mencapai US$ 13.733 per ton. 

Menurut Nico, sekarang ini pihaknya masih membayar royalti sesuai dengan ketetapan KK, yakni sekitar 0,9% dari harga jual. Untuk tarif royalti yang baru, Vale menginginkan pemberlakuannya efektif setelah perusahaan bersama pemerintah meneken hasil amandemen kontrak.

Target Januari 2015

Dia menambahkan, pemberlakukan tarif baru tergantung dengan hasil kesepakatan dari pembahasan amandemen kontrak yang rencananya digelar selama enam bulan. "Pemerintah menginginkan tarif royalti berlaku setelah MoU sehingga akan berlaku surut, kalau kami ingin setelah amandemen kontrak ditandatangi," imbuhnya.

Terkait penciutan wilayah tambang, Vale telah bersedia melepaskan sebagian daerah pengelolaannya dari saat ini mencapai 190.509 hektare (ha) dan akan berkurang menjadi sekitar 75.000 ha. Nico bilang, wilayah yang akan dilepas sebagaian besar berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 

Sedangkan pelepasan daerah pertambagan di Sulawesi Tengah masih dalam pengkajian karena terkait dengan perluasan pabrik pemurnian (smelter) nikel matte yang investasinya mencapai US$ 1,5 miliar. "Wilayah tambang di Blok Bahodopi ini akan menjadi bagian dari proyek pengembangan di Sorowako," jelas Nico.

Ia menambahkan, pada 2025 mendatang, perusahaan tambang ini juga telah menyepakati penciutan kembali wilayah tambang menjadi maksimal 25.000 ha setelah berakhirnya masa KK. Saat itu, status KK akan berubah menjadi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah sendiri menargetkan pembahasan amandemen kontrak dengan Vale Indonesia diharapkan bisa rampung pada Januari 2015 mendatang. Menurutnya, Kementerian ESDM juga menginginkan adanya kenaikan tarif baru royalti untuk Vale langsung mulai berlaku setelah penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×