kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wacana Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik, Pengusaha: Kami Keberatan


Rabu, 20 Desember 2023 / 11:49 WIB
Wacana Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik, Pengusaha: Kami Keberatan
ILUSTRASI. Usher?menawarkan vape kepada pengunjung di Pameran IECIE Jakarta Vape Show di JIExpo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri, khususnya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

Baca Juga: Cukai Rokok 10% pada Tahun Depan, Ini Harga Rokok per 1 Januari 2024

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: WHO Larang Vape Aneka Rasa, Ini Bahayanya

Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.

“Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.

“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita.

Baca Juga: APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.

Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri. Ia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30%.

“Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.

APVI berharap apabila pemerintah ingin mengenakan pajak rokok untuk rokok elektrik, pengusaha seharusnya diberikan waktu untuk masa peralihan seperti yang terjadi pada rokok konvensional.

Bahkan, Garin menyebut, saat pajak rokok pertama kali berlaku untuk rokok konvensional pada 2014, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai agar industri tidak terbebani secara berlebihan.

Baca Juga: BPS Kini Jadikan Liquid Vape Sebagai Salah Satu Komoditas Perhitungan Inflasi

Tidak hanya itu, perumusan kebijakan juga perlu dilakukan secara terbuka pada seluruh pelaku industri.  

“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektrik dan vape,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×