Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.
“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita.
Baca Juga: APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.
Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri. Ia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30%.
“Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.
APVI berharap apabila pemerintah ingin mengenakan pajak rokok untuk rokok elektrik, pengusaha seharusnya diberikan waktu untuk masa peralihan seperti yang terjadi pada rokok konvensional.
Bahkan, Garin menyebut, saat pajak rokok pertama kali berlaku untuk rokok konvensional pada 2014, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai agar industri tidak terbebani secara berlebihan.
Baca Juga: BPS Kini Jadikan Liquid Vape Sebagai Salah Satu Komoditas Perhitungan Inflasi
Tidak hanya itu, perumusan kebijakan juga perlu dilakukan secara terbuka pada seluruh pelaku industri.
“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektrik dan vape,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News