kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.627   74,00   0,42%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wacana penyesuaian tarif ojol, Kemenhub: Bukan berarti pasti naik


Selasa, 21 Januari 2020 / 09:06 WIB
ILUSTRASI. pengendara ojek online motor grab membawa penumpang di jalan Fatmawati Jakarta selatan Kamis (15/08/2019). Merespon wacana kenaikan tarif ojol, Kemenhub bilang bukan berarti naik. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.

Sementara itu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, tarif diatur berdasarkan zonasi.

Baca Juga: Pembobolan saldo Gopay, antara hacker, kelengahan korban dan perusahaan

Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.

"Sementara ini pembahasannya baru untuk roda dua saja," kata Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×