Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi
Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.
Sementara itu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, tarif diatur berdasarkan zonasi.
Baca Juga: Pembobolan saldo Gopay, antara hacker, kelengahan korban dan perusahaan
Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
"Sementara ini pembahasannya baru untuk roda dua saja," kata Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News