kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Wacana penyesuaian tarif ojol, Kemenhub: Bukan berarti pasti naik


Selasa, 21 Januari 2020 / 09:06 WIB
Wacana penyesuaian tarif ojol, Kemenhub: Bukan berarti pasti naik
ILUSTRASI. pengendara ojek online motor grab membawa penumpang di jalan Fatmawati Jakarta selatan Kamis (15/08/2019). Merespon wacana kenaikan tarif ojol, Kemenhub bilang bukan berarti naik. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, menjelaskan jika wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) merupakan respons dari tuntutan para pengemudi ojol yang meminta evaluasi besaran tarif perjalanan.

"Merespons tuntutan tersebut, kami tentunya akan berbicara dengan pihak aplikator, pengemudi, YLKI, dan pihak lainnya untuk mengevaluasi masalah tarif, karena persoalan tarif itu bukanlah persepsi pengemudi saja," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/1).

Baca Juga: Terkait isu kenaikan tarif ojek online, Grab tunggu koordinasi resmi dengan Kemenhub

"Perlu dilihat willingness to pay-nya berapa? Jangan hanya memikirkan tarif tinggi, dapat untung banyak, tetapi kemudian pelanggannya turun karena dianggap mahal oleh penumpang," lanjut dia.

Hengki melanjutkan, yang dimaksud dengan evaluasi tarif bukan berarti menaikkan besaran tarif, namun bisa saja tarif tetap sama usai dievaluasi, bahkan ada kemungkinan turun.

"Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, memang dimungkinkan untuk melakukan evaluasi tarif," tambah Hengki.

Baca Juga: Kemenhub kaji kenaikan tarif ojek online, apa kata Gojek?

Seperti diketahui, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan para pengemudi, khususnya yang dari daerah ingin besaran tarif dalam Keputusan Menteri 348 tahun 2019, dievaluasi. 

Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.

Sementara itu, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, tarif diatur berdasarkan zonasi.

Baca Juga: Pembobolan saldo Gopay, antara hacker, kelengahan korban dan perusahaan

Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.

"Sementara ini pembahasannya baru untuk roda dua saja," kata Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×