kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Wacana pulau karantina untuk sapi impor menunggu persetujuan presiden


Rabu, 02 Januari 2019 / 11:54 WIB
ILUSTRASI. Sapi bakalan Belgian Blue


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membuat pulau karantina bagi sapi-sapi impor sejauh ini masih terkendala. Menurut Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementan Agus Sunanto, keputusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini masih menunggu persetujuan Presiden.

"RPP-nya sudah selesai di bahas awal Desember 2018 dan sudah selesai di Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), ini akan diajukan ke presiden," kata Agus kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (2/1).

Agus menjelaskan bahwa pembangunan pulau karantina ini akan dilaksanaka usai Presiden menyetujui RPP yang diajukan. Ia pun menjelaskan bahwa pulau karantina ini tak bisa dirampungkan di tahun 2019, karena kajian akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kayanya belum (selesai tahun 2019) karena untuk melakukan kajian pulau, banyak yang harus dilalui," jelasnya.

Beberapa kajian terkait persetujuan pulau karantina ini harus melewati Menteri Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan dan Tata Kelola wilayah yang akan dijadikan pulau karantina.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini menyebut bahwa sejauh ini perkembangan rencana pulau karantina masih menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah secara legal. Hal ini karena segala persyaratan teknis pembangunan harus memiliki payung hukum.

"Status saat ini kami masih menanti PP pulau Karantina terbit dahulu karena di dalam PP tersebut mengatur persyaratan teknis pembangunan pulau katantina," jelas Banun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×