Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Redi bilang, sektor minerba termasuk ke dalam bidang usaha yang high risk. Dengan begitu, perizinan ditarik ke pusat dengan kewenangan Presiden melalui sistem terintegrasi berbasis elektronik. Kendati demikian, Redi menampik jika sistem perizinan ini disebut sentralistik.
Sebab, sambung Redi, kewenangan daerah tidak serta merta akan dihilangkan. Alasannya, jika RUU Cipta Kerja ini ditetapkan, maka secara teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah, melalui PP ini, presiden bisa saja mendelegasikan kewenangan ke kementerian/lembaga atau juga ke Pemda.
Tapi selama masa transisi, kewenangan perizinan usaha dilakukan oleh pemerintah pusat. "Tidak hanya di minerba, semua sektor di RUU Cipta Kerja kewenangan perizinan ada di presiden dan dapat didelegasikan ke Pemda. Pendelegasian kewenangan ini yang akan diatur dalam PP, itu konsepnya," terang Redi.
Redi menyebut, di dalam PP tersebut, akan diatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko termasuk pejabat yang akan bertindak sebagai pemberi izin. "Kuncinya ada di PP. Bila PP yang belum jadi dan hanya membaca RUU saja, memang terlihat sentralisitk," sebut Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News