kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?


Selasa, 18 Februari 2020 / 17:29 WIB
Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memantik kontroversi


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Adapun, setelah terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada tahun 2016 perizinan IUP dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke tangan pemprov. Namun, di dalam omnibus law, kewenangan ditarik ke pemerintah pusat di bawah kekuasaan Presiden.

Baca Juga: Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan

Pengamat pertambangan dari Universitas Tarumanegara yang sekaligus sebagai tim perumus omnibus law, Ahmad Redi, menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan itu dimaksudkan untuk memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit. Selain itu, kata Redi, penerapan perizinan usaha di omnibus law dilakukan dengan berbasis pada risiko.

Ia menjelaskan, perizinan di omnibus law cipta kerja diatur ke dalam tiga skala dengan mempertimbangkan risiko, yakni berisiko tinggi (high risk), sedang (middle risk) dan rendah (low risk).

Menurut Redi, segala bidang usaha yang high risk diwajibkan memiliki izin usaha. Sedangkan bidang usaha middle risk wajib menerapkan standar, dan untuk low risk cukup registrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kegiatan yang wajib izin usaha yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya alam. Kegiatan- kegiatan ini ditetapkan menjadi high risk yang wajib izin usaha," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×