Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan terdapat potensi penutupan tambang nikel jika kebijakan kenaikan royalti mineral dan batubara (Minerba) jadi diterapkan.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, peningkatan tarif royalti akan menekan margin produksi dengan cukup signifikan.
"Kalau penerapan royalti 14% saja, ada beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang udah lah mending tutup aja, dari pada produksi, rugi," ungkap Meidy dalam konferensi pers APNI di Jakarta, Senin (17/03).
Baca Juga: IMA Minta Penundaan Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Ini Pertimbangannya
Meidy menambahkan APNI telah melakukan beberapa survei terhadap beberapa penambang. Dengan asumsi tarif royalti 14%, ada beberapa penambang akan mengalami kerugian dalam proses produksi.
Diantaranya adalah PT Bhumi Karya Utama (BKU), PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Apollo Nickel Indonesia, Modern Cahaya Makmur, PT Artha Bumi Mineral dan PT Sarana Maju Cemerlang.
Dan apabila mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Maret periode kedua bulan ini, Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel berkadar 1,7 Ni dan moisture 35% adalah 30,9 US$/wmt.
Dengan tarif 14%, royalti yang dikenakan sebesar 4,3 US$/wmt, sehingga margin yang tersisa hanya 26,6 US$/wmt.
"Margin tersebut bahkan lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang," katanya.
"Kalau ditetapkan royalti 14% saja, kalau 19% gimana ya? Apa tutup (tambang) ya Pak? 14% saja, itu dia sudah minus. Artinya rugi," tambah Meidy.
Baca Juga: Menakar Efek Rencana Penyesuaian Tarif Royalti Minerba Terhadap Emiten Batubara
Untuk diketahui, khusus nikel, pemerintah mewacanakan kenaikan royalti untuk beberapa jenis nikel, diantaranya sebagai berikut:
1. Bijih Nikel:
Naik dari sebelumnya single tarif bijih nikel 10% menjadi tarif progresif mulai 14-19%. Menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).
2. Nikel Matte:
Naik dari single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 4,5-6,5% menyesuaikan HMA. Sementara untuk windfall profit yang sebelumnya ditambah 1%, dihapuskan.
3. Ferronikel:
Naik dari sebelumnya single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 5-7% menyesuaikan HMA.
4. Nikel Pig Iron:
Naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 5-7% menyesuaikan HMA.
Baca Juga: Pebisnis Keberatan, Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dinilai Memberatkan Industri
Selanjutnya: Dukung Mudik Gratis BUMN, KAI Sediakan 28.364 Tiket Kereta Api untuk Pemudik
Menarik Dibaca: Dukung Mudik Gratis BUMN, KAI Sediakan 28.364 Tiket Kereta Api untuk Pemudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News