Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan transformasi penyaluran subsidi LPG dari yang sebelumnya ke barang menjadi ke orang. Perubahan sistem ini dilaksanakan secara bertahap di mana proses pendataan dan verifikasi masih bergulir.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji menjelaskan transformasi pendistribusian LPG 3 kg sudah dimulai sejak setahun lalu. Tahap 1 dimulai pada Maret 2023 di mana telah dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh PT Pertamina ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi secara bertahap.
Sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di mana 24,4 juta NIK merupakan konsumen data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand atau belum terdaftar.
Baca Juga: Kementerian ESDM Yakin Konsumsi Subsidi LPG 3 Kg Dapat Ditekan Tahun Ini
Khusus konsumen on demand ini, lanjut Tutuka, kalau ada masyarakat datang ke pangkalan dan datanya belum tercatat dalam sistem, pemerintah masih membuka pendaftaran supaya orang tersebut dapat membeli LPG 3 kg.
Wilayah yang paling banyak melakukan pendataan di Jawa Tengah khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedangkan konsumsi LPG terbesar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Pelaksanaan transformasi subsidi ini, dicanangkan tahun ini. Terhitung mulai 1 Januari 2024 bagi pengguna yang belum terdata wajib melaksanakan pendataan sebelum membeli LPG 3 kg. Kami mohon Pertamina dapat memfasilitas ini sampai semuanya terdaftar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Tutuka menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum sampai pada pembatasan pembelian LPG 3 kg karena proses pendataan masih terus berjalan. Dia menyatakan, program ini akan dilaksanakan dahulu secara nasional sambil terus dievaluasi.
“Kita masih dalam tahap pertama. Di sini kita tetap membuka pendaftaran, data ini bisa dinamis. Kalau yang belum terdata kami himbau untuk daftar terus sehingga ini bisa jadi data pegangan kami,” terangnya.
Setelah proses tahap pertama rampung, transformasi penyaluran subsidi ini akan lanjut di tahap dua di mana pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berjalan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pertiwi menjelaskan terkait dengan 7,1 juta NIK yang belum terdaftar pemerintah dan Pertamina akan melakukan verifikasi.
“Data ini akan diverifikasi apakah memang konsumen atau masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau tidak,” jelasnya.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution menyatakan sistem pendataan ini akan memberikan peringatan dini (early warning) pada Pertamina jika terjadi pembelian LPG subsidi yang tidak wajar.
“Kalau dahulu kita tidak bisa mendata jika ada pembelian tidak wajar. Melalui sistem ini, setiap NIK yang membeli akan tersambung ke KK nya, dia berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya sistem digitalisasi membuat Pertamina mudah melakukan pelacakan (tracing) sehingga penyelewengan dapat langsung ditindak.
Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, Begini Keluhan Agen
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, di masa transformasi penyaluran LPG 3 kg ini pihaknya terus meningkatkan ketersediaan LPG non subsidi.
“Kami juga melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis bahan bakar non PSO (public service obligation) yang asli atau original di mana kita beritahukan juga bahaya-bahayanya (oplosan),” kata RIva.
Saat ini jumlah total sub penyalur PT Pertamina sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota. Sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4% pangkalan telah siap melakukan transaksi pada sistem Merchant Apps MyPertamina dan 507 pangkalan terkendala sinyal telekomunikasi sehingga belum on-boarding.
Adapun, sebanyak 240.892 pangkalan atau 95% pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi pembelian melalui sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News