Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) masih menunggu hasil uji coba penggunaan biodiesel 50% (B50) sebelum memastikan kesiapan anggotanya menggunakan bahan bakar tersebut. Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan mandatori B50 secara nasional pada 1 Juli 2026.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengungkapkan, pelaku usaha angkutan barang belum dapat menilai dampak penggunaan B50 terhadap operasional armada karena hasil uji coba belum dipublikasikan.
"Kesiapan memakai B50 kami belum tahu efeknya dan hasil uji cobanya," ujar Gemilang kepada Kontan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular
Pengalaman menggunakan B40 selama ini, menunjukkan adanya sejumlah konsekuensi terhadap performa kendaraan. Menurut Gemilang, konsumsi bahan bakar menjadi sedikit lebih boros, tenaga mesin berkurang, serta frekuensi penggantian filter bahan bakar dan pengurasan tangki menjadi lebih sering.
"Gunakan B40 sedikit lebih boros, tenaga berkurang, dan lebih sering ganti filter serta kuras tangki," katanya.
Meski demikian, Aptrindo mendukung upaya pemerintah meningkatkan porsi biodiesel sebagai bagian dari transisi energi. Hanya saja, asosiasi menilai kualitas pengolahan dan pencampuran (blending) bahan bakar harus dipastikan agar tidak menimbulkan risiko terhadap kendaraan.
"Kami berpandangan penggunaan bio dalam bahan bakar sangat positif bagi lingkungan. Namun, standar teknologi pengolahan dan blending harus benar-benar cermat jika memang berisiko tinggi," ujar Gemilang.
Sebelumnya, pemerintah memastikan implementasi mandatori B50 dimulai pada 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Laode juga memastikan harga B50 tidak akan berbeda dengan harga solar yang berlaku saat ini karena mekanisme penetapan harga masih mengacu pada formula yang digunakan sebelumnya.
Program B50 merupakan lanjutan dari mandatori B40 dan ditujukan untuk meningkatkan penyerapan biodiesel berbasis minyak sawit, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca Juga: SNI Wajib Memperkuat Industri AMDK, Tapi Pelaku Kecil Butuh Ada Masa Transisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














