kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Wajib dispenser gas SPBU dilakukan bertahap


Senin, 17 April 2017 / 11:19 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan gas bumi bagi transportasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan pada 29 Maret 2017 lalu.

Jonan mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pengendalian lingkungan hidup serta perubahan iklim, perlu diversifikasi penggunaan energi untuk transportasi. Selama ini, penggunaan bahan bakar gas untuk transportasi masih sangat kecil.

Untuk itulah, pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap SPBU menyediakan satu dispenser gas. Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. "Nanti semua SPBU secara bertahap di Indonesia ini akan punya satu nozzle atau satu dispenser untuk pengisian bahan bakar gas. Minimal satu nozzle," ujar Jonan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/2).

Dia mencontohkan, di wilayah DKI Jakarta, kebijakan itu dilakukan dalam waktu enam bulan. Di wilayah Jabodetabek akan dilakukan dalam waktu sembilan bulan. Sedangkan Jawa dan Bali, misalnya, dalam waktu 12 bulan. Sementara Sumatra sekitar 16 bulan. "Kira-kira begitu tahapannya. Ini sedang di-list," tambah Jonan. Kewajiban penyediaan dispenser gas di setiap SPBU tersebut tidak hanya diberlakukan kepada SPBU dalam negeri, tapi juga SPBU milik asing, seperti Shell dan Total.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×