kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.535   35,00   0,20%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wajib Halal Tekstil 2026, Pemerintah Tutup Celah Pengawasan Impor


Senin, 04 Mei 2026 / 13:55 WIB
Wajib Halal Tekstil 2026, Pemerintah Tutup Celah Pengawasan Impor
ILUSTRASI. Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mempercepat integrasi pengawasan impor seiring perluasan kewajiban sertifikasi halal ke sektor tekstil yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat integrasi pengawasan impor seiring perluasan kewajiban sertifikasi halal ke sektor tekstil yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Penguatan pengawasan di pintu masuk dinilai krusial untuk menutup celah masuknya produk yang lolos uji kesehatan, namun belum memenuhi standar halal.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding menegaskan, selama ini masih terdapat potensi ketidaksinkronan dalam pengawasan.

Baca Juga: TRIN Kantongi Marketing Sales Rp142 Miliar pada Kuartal I-2026

Produk impor dapat dinyatakan aman secara kesehatan, tetapi belum tentu memenuhi ketentuan halal.

“Bisa saja komoditas lolos karantina karena sehat, tapi tidak halal. Karena itu harus dipastikan dua hal sekaligus: sehat dan halal,” ujar Karding kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, Barantin akan memperkuat kolaborasi dengan BPJPH melalui harmonisasi regulasi serta integrasi sistem pengawasan lintas pintu masuk, termasuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat.

“Kita integrasikan data, informasi, hingga tindakan. Jadi pengawasan tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung,” jelasnya.

Melalui skema single window, pemerintah menargetkan informasi terkait jenis barang, volume, hingga status halal dapat dipantau sebelum produk masuk ke pasar domestik.

Baca Juga: GINSI Soroti Pembatasan Gatepass Priok, Importir Terancam Rugi

Senada, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, perluasan kewajiban halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang akan efektif pada Oktober 2026.

“Di antaranya meat warming, tekstil, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan kulit. Ini dijalankan karena amanat undang-undang. Halal bukan sekadar label, melainkan kepercayaan, kepuasan konsumen, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa antisipasi sejak dini, produk yang belum bersertifikat halal berisiko telanjur beredar sebelum aturan berlaku penuh.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kewajiban penarikan barang serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Farhan Aqil Syauqi menilai, kesiapan sektor tekstil masih terbatas.

Baca Juga: Ditopang Ekspor, Penjualan Trisula International (TRIS) Tumbuh 13% di Kuartal I-2026

Hal ini disebabkan rantai pasok yang belum terintegrasi serta ketergantungan terhadap bahan baku impor yang menyulitkan proses penelusuran halal.

Ia menambahkan, pelaku usaha juga masih menunggu kejelasan terkait skema sertifikasi dan mekanisme audit dari pemerintah.

“Kalau hanya berhenti di level serat dan benang, ekosistemnya belum terbentuk. Harus didorong sampai kain dan produk jadi agar seluruh rantai pasok bergerak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×