kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Komentar Para Pelaku Usaha


Jumat, 28 Juli 2023 / 07:00 WIB
Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Komentar Para Pelaku Usaha


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi membebani pelaku usaha.

Baca Juga: Aturan Turunan DHE SDA Terbit, Eksportir Nakal Bisa Kena Penangguhan Pelayanan Ekspor

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengungkapkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir.

"Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas (cash flow), terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30% maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," kata Pandu dalam siaran pers, Selasa (25/7).

Pandu melanjutkan, sejak semester 2 tahun 2022 tren harga batubara mengalami penurunan yang tajam sementara di sisi lain biaya operasional semakin meningkat.

Biaya operasional penambang batubara di tahun 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25% akibat kenaikan biaya bahan bakar, stripping ratio yang semakin besar sehingga biaya penambangan semakin tinggi, pengaruh inflasi dll.

Selain itu, kenaikan beban biaya penambang juga semakin berat dengan telah dinaikkannya tarif royalti. Tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik dari rentang tarif 3% hingga 7% menjadi 5% hingga 13% yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang berlaku Agustus 2022 yang lalu.

Baca Juga: APBI: Kebijakan Penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Bakal Bebankan Eksportir

Sementara bagi pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi (eks- PKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28% yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×