kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Komentar Para Pelaku Usaha


Jumat, 28 Juli 2023 / 07:00 WIB
Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Komentar Para Pelaku Usaha


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan kewajiban penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama tiga bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga mengungkapkan, kebijakan penempatan DHE SDA ini memang akan menambah beban pelalu usaha.

"Karena cashflow akan terganggu. Selain DHE ini, kami juga sudah membayar royalti di muka, yang nilainya juga sangat besar," ungkap Adrian kepada Kontan.co.id, Kamis (27/7).

Adrian melanjutkan, pihaknya berharap dengan tren penurunan harga batubara yang tajam maka kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi arus kas dapat dipertimbangkan kembali.

Menurutnya, penurunan harga komoditas mempengaruhi besaran margin yang diperoleh perusahaan.

"Contohnya, penentuan HBA yang sesuai dengan market price akan meringankan beban royalti dan cashflow kami," terang Adrian.

Baca Juga: Soal Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengungkapkan, pihaknya masih perlu mempelejari lebih detail soal beleid tersebut.

"BUMI selalu mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Dileep saat dihubungi Kontan, Rabu (26/7).

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Febriati Nadira menjelaskan, kehadiran regulasi yang baru diharapkan merupakan keputusan yang terbaik untuk mendukung ikilm investasi di sektor pertambangan.

"Agar sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara dan kemajuan Indonesia serta menjaga ketahanan energi nasional," terang Febriati kepada Kontan, Rabu (26/7).

Febriati melanjutkan, demi menjaga dampak kebijakan baru pada kelangsungan bisnis, pihaknya senantiasa memaksimalkan upaya untuk fokus terhadap keunggulan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi serta eksekusi strategi demi kelangsungan bisnis.

Selain itu, Adaro juga akan terus mengikuti perkembangan pasar dengan tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai rencana di tambang-tambang milik perusahaan.

"Dengan fokus mempertahankan marjin yang sehat dan kontinuitas pasokan ke pelanggan, sekaligus fokus untuk memenuhi permintaan pelanggan yang telah memiliki kontrak jangka panjang," imbuh Febriati.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×