kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wajib tanam importir bawang putih masih terkendala


Selasa, 30 Oktober 2018 / 16:56 WIB
Wajib tanam importir bawang putih masih terkendala
ILUSTRASI. BAWANG PUTIH


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mewajibkan importir bawang putih untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun.

Namun demikian, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi menyebut RIPH masih terkendala persetujuan Kementerian Perdagangan.

"Memang ini tidak ada ketentuan yang jelas dari Kementerian Perdagangan, sehingga perusahaan yang sudah mendapat RIPH dari Kemtan itu sangat sedikit," kata Anton kepada KONTAN, Selasa (30/10).

Anton menyebutkan, tidak sedikit perusahaan yang mengeluh terkait dengan proses RIPH ini, padahal RIPH hanya dierlakukan hingga akhir tahun ini.

"Bahkan ada yang mengeluh sampai dengan hari ini sudah mau habis Oktober, tapi tidak semua prusahaan dikasih. Karena itu ditangani Menteri Perdagangan," tegasnya.

Kemtan mentargetkan 63 perusahaan yang mendapatkan RIPH, namun sejauh ini masih 50 perusahaan importir hortikultura yang mendapat RIPH. Misalkan saja pada bulan ini ada sekitar sepuluh perusahaan yang diberi RIPH.

"Itu tanggal 16 Oktober lalu (RIPH) dikasih ke tujuh perusahaan, tanggal 19 Oktober 1 perusahaan dan minggu kemarin ada 2 perusahaan lagi. Jadi ada perusahaan yang belum dapat," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh perusahaan yang sudah memenuhi kriteria Inatrade atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdag, sejauh ini belum diproses. Oleh sebab itu Anton menghibau agar ada percepatan dalam memberikan RIPH.

"Tapi kriterianya perusahaan itu kan semua sudah masuk dalam sistem inatrade. Artinya dari sisi persyaratan baik dari rekom kemetrian pertanian maupun syarat-syarat yang ditentukan oleh Kemdag itu semua sudah oke," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×