Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerima revisi proposal Chevron Pacific Indonesia untuk perpanjangan Blok Rokan yang akan habis kontrak 2021. Sebelumnya Chevron meminta perpanjangan Blok Rokan memakai cost recovery, namun belakangan perusahaan Amerika Serikat itu bersedia memakai gross split di Blok Rokan.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bilang, untuk blok terminasi tidak ada pilihan untuk memakai gross split sebab Chevron di Blok Rokan sudah mengelola 50 tahun pada 2021 nanti. "Mereka (Chevron) awalnya mengajukan proposal perpanjangan memakai cost recovery, tetapi sekarang sudah ajukan lagi proposal memakai gross split," ungkap dia dalam pertemuan di kantornya, Kamis (26/4).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menghitung besaran cadangan pasca berkahirnya kontrak Chevron di Blok Rokan pada 2021 nanti. Hasilnya akan ekonomis memakai gross split. "Saya bilang keekonomain kita jaga. Saya tidak men-cut (mengganti cost recovery dengan gross plit) tanpa dasar, saya tidak otoriter, kalau otoriter itu tanpa dasar," ungkap dia.
Kata Arcandra, setelah mereka bersedia memakai gross split memang belum tentu juga pemerintah memberikan perpanjangan kontrak 20 tahun lagi di Blok Rokan. Sebab, yang menentukan perpanjangan diberikan adalah signature bonus dan pendapatan untuk negara. "Peraturannya maksimal US$ 250 juta," ungkap Arcandra.
Dia juga mengatakan, Chevron tidak boleh menurunkan produksi semasa masih transisi ini. Bahkan, tidak boleh menjadi alasan karena sedang dievaluasi produksi menurun. "Jadi keputusan sekarang ada di Chevron, kalau dia memberikan proposal yang bagus dan menguntungkan negara maka bisa saja diberikan, evaluasi saya sebentar saja kok," ungkap dia.
Namun, bila Chevron ingin mengakhiri kontrak di Blok Rokan maka pemerintah akan melakukan transisi kepemilikan dari Chevron ke Pertamina. Seperti yang dilakukan di Blok Mahakam. "Makanya tidak menutup kemungkinan juga Pertamina masuk, tergantung proposal Chevron," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News