Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatasan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon maksimal 10 tabung per bulan per rumah tangga akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, rata-rata rumah tangga menggunakan satu tabung LPG 3 kg per minggu.
"Jadi kalau kebutuhan rata-rata kan biasa per rumah tangga itu kan sekitar satu tabung itu per minggu. Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," kata Yuliot di Kompleks DPR RI, Kamis (29/01/2026).
Baca Juga: Pertamina Usul Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per Bulan, Kapan Diterapkan?
Menurut Yuliot, LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin di desil 1 sampai 4. Pemerintah akan mengonsolidasikan berbagai data, mulai dari BPS, kelistrikan, hingga pembelian LPG, sebelum menetapkan kebijakan final.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah memperketat penyaluran LPG 3 kg bersubsidi untuk rumah tangga.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyebutkan, pembatasan ini akan diterapkan mulai kuartal II-2026 dengan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK, sedangkan kuartal IV akan disesuaikan dengan segmen atau desil masyarakat.
Baca Juga: Tanpa Pengendalian, Penyaluran LPG 3 Kg Bisa Jebol Hingga 8,7 Juta Ton di 2026
Achmad menambahkan, tanpa pembatasan, konsumsi LPG 3 kg berpotensi menembus 8,7 juta ton pada 2026, naik dari realisasi 8,51 juta ton pada 2025, sehingga membebani subsidi energi negara.
Selanjutnya: Hang Seng Luncurkan ETF Emas Fisik, Siapkan Tokenisasi Berbasis Blockchain
Menarik Dibaca: GENTLY Baby Hadirkan Multipurpose Balm untuk Bantu Atasi Masalah Kulit Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












