kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres sebut IKM mampu beradaptasi di tengah pendemi


Kamis, 10 Desember 2020 / 16:17 WIB
Wapres sebut IKM mampu beradaptasi di tengah pendemi
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyelenggarakan acara Penganugerahan Penghargaan Upakarti dan Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (IGDS) di tahun 2020 sebagai bentuk apresiasi kepada insan yang telah berdedikasi dalam pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM), serta insan kreatif yang mencipta desain produk industri terbaik yang inovatif. 

“Dedikasi dan pencapaian para penerima Penghargaan Upakarti dan Penghargaan IGDS tahun 2020 dapat menjadi semangat untuk terus berkarya dan berprestasi, serta dapat menginspirasi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat industri,” kata Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Kamis (10/12).

Ma’ruf menjelaskan, kemajuan Indonesia juga merupakan buah kerja keras dari 3,8 juta pelaku IKM yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Untuk itu, pembangunan daya saing IKM perlu dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, asosiasi, lembaga riset dan perguruan tinggi, hingga pihak swasta.

Baca Juga: Kemenperin mengincar peluang masuknya investasi skala global

Pada acara ini, Ma’ruf Amin juga memberikan apresiasinya kepada para pelaku IKM yang telah bangkit dan kembali melanjutkan aktivitasnya. “IKM mampu beradaptasi dengan cepat di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Hal ini patut mendapat apresiasi dan dukungan serius, sehingga ke depan IKM kita bisa mencapai kemajuan yang diharapkan,” tuturnya.

Wapres menyampaikan harapan dan ajakan untuk melangkah bersama guna memajukan perekonomian nasional untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985 dengan tujuan meningkatkan kesadaran, mendorong motivasi serta prakarsa masyarakat, baik orang perseorangan, lembaga atau organisasi ataupun perusahaan, untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia. 

“Penghargaan Upakarti tahun 2020 mencakup dua kategori, yaitu Kategori Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan,” kata Agus. Kategori Jasa Pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negara Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM. 

Sedangkan kategori Jasa Kepeloporan, lanjutnya, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

Baca Juga: LAN serahkan sertifikat akreditasi kepada 21 lembaga pelatihan

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningsih, menyebutkan, mekanisme pemberian Penghargaan Upakarti dilakukan melalui lima tahap. ”Pertama, pengumuman melalui media cetak, elektronik dan surat pemberitahuan. Kedua, pendaftaran melalui upakarti.kemenperin.go.id. Ketiga, penilaian melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, pemeringkatan dan penjurian,” jelasnya. 

Tahap berikutnya, lanjut Gati, penetapan penerima Penghargaan Upakarti oleh Menteri Perindustrian. Dan terakhir, penganugerahan Penghargaan Upakarti oleh Bapak Wakil Presiden RI. ”Dari total 151 usulan peserta Penghargaan Upakarti, telah ditetapkan 10 Penerima Penghargaan Upakarti tahun 2020, yang terdiri dari lima penerima kategori Jasa Pengabdian, dan lima penerima kategori Jasa Kepeloporan,” ucap Dirjen IKMA.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×