Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski dilarang peredarannya oleh pemerintah, telur ayam infertil masih banyak ditemukan di pasaran. Telur infertil merupakan telur yang berasal dari perusahaan breeding (pembibitan) atau yang dikenal dengan nama telur HE (hatched egg).
Berbeda dengan telur ayam negeri yang bisa disimpan di suhu ruangan hingga satu bulan, telur ayam infertil relatif tak bisa bertahan lama atau umumnya sudah mulai membusuk dalam seminggu.
Kepada Kompas.com, Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Rofiyasifun, menjelaskan telur infertil memiliki ciri fisik cangkang telur berwarna pucat atau putih. Sementara telur ayam negeri memiliki warna agak kecoklatan.
Baca Juga: Telur ayam infertil dilarang dijual di pasar, apa itu?
"Paling gampang bedakannya, kalau ciri telur HE itu warnanya pucat. Kalau telur biasa kan warnanya agak cokelat. Memang telur ayam negeri juga ada yang putih, itu biasanya berasal dari ayam yang sakit, tapi itu jumlahnya sedikit," ujar Rofiyasifun, Selasa (13/5/2020).
Selain itu, dari sisi harga, telur ayam infertil ini sangat murah. Harganya hanya berada di kisaran Rp 7.000 sampai Rp 10.000 per kg, jauh di bawah harga telur ayam ras yang umumnya dijual di pasar di atas Rp 20.000 per kg.
Baca Juga: Harga telur anjlok tajam, ini biang keroknya menurut peternak
"Murah karena telur ini harus segera cepat dijual, karena dia akan cepat busuk dalam seminggu. Makanya dijual sangat murah. Dari sisi kualitas juga kurang. Telur HE harusnya dimusnahkan atau untuk CSR perusahaan," kata Rofiyasifun.
Di sebuah komunitas peternak ayam petelur Facebook, seorang agen telur menjual telur HE dengan harga sangat murah, yakni Rp 200 per butirnya. Jika rata-rata telur setiap kilogramnya berisi 20 butir, artinya harga telur HE cuma Rp 4.000 per kilogram.
Baca Juga: Peternak ayam minta pemerintah beri dukungan di tengah pandemi corona
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.