kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Weda Bay ubah rencana pembangunan smelter


Rabu, 09 Agustus 2017 / 09:04 WIB
Weda Bay ubah rencana pembangunan smelter


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Weda Bay Nickel merubah rencana pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel yang rencana awalnya berupa smelter feronikel menjadi smelter Nikel Pig Iron (NPI).

Adapun, produk smelter NPI tersebut direncanakan berkapasitas produksi 30.000 ton nikel per tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihak Weda Bay Nickel sampai saat ini belum melaporkan rencana kegiatan pembangunan smelter, karena sedang melakukan feasibility study (FS) ulang pembangunan smelter dari feronikel menjadi NPI.

"Rencananya (pembangunan smelter) masih tetap on progress untuk membangun. Tapi kan mereka harus merubah feasibility study dulu," katanya, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (8/8).

Belum diketahui apakah perubahan rencana tersebut terkait masuknya Tsingshan Group dalam kepemilikan saham induk usahanya, Stand Minerals Pte. Ltd. Yang jelas, dalam keterangan resmi Eramet SA, salah satu pemegang saham Strand Minerals, pihaknya akan memantapkan kerangka kerja sama dengan Tsingshan, termasuk pengajuan berbagai izin kepada pemerintah.

Melalui kerja sama tersebut, Tsingshan akan menjadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%. Sisanya sebesar 43% tetap dimiliki Eramet. Adapun Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya dimiliki PT Antam (Persero) Tbk.

"Mereka tidak ada kewajiban (melaporkan) karena yang berubah di induknya saja. Belum ada perubahan di Weda Bay," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×