kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wow, volume gas untuk mendukung turunnya harga gas industri ternyata sangat jumbo


Rabu, 03 Juni 2020 / 17:48 WIB
Wow, volume gas untuk mendukung turunnya harga gas industri ternyata sangat jumbo
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada rapat kabinet terbatas ters


Reporter: Filemon Agung | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) para Rabu (3/6) memfasilitasi penandatanganan Letter of Agreement (LoA) dengan volume gas hingga 231,18 billion british thermal unit per day (bbtud) untuk mendukung penurunan harga gas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli sebanyak 11 dokumen. Adapun, dengan penandatanganan hari ini maka total volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan turunnya harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD.
Di mana, Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Dwi melanjutkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat

Lalu, Peraturan Menteri ESDM No 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 91/K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

"Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya turunnya harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi dalam keterangan pers, Rabu (3/6).

Dwi menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Baca Juga: Waduh, PLN batasi produksi listrik pembangkit EBT di Sumut

Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS.

Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian, perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Adapun, pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.

"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi
gas nasional,” kata Dwi.

Baca Juga: Nasib kilang LNG Masela, calon pembeli belum pasti dan lahan baru separuh Nasib kilang LNG Masela, calon pembeli belum pasti dan lahan baru separuh

Dwi menjelaskan, langkah ini sebagai wujud komitmen kolektif industri hulu migas untuk mendukung ekonomi negara.

“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, Kontraktor KKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas bagian negara dijual secara bersamaan," ungkap Dwi.

Ia mengapresiasi langkah yang ditempuh sejumlah KKKS.

Disisi lain Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim sebagai perwakilan Kontraktor KKS penandatangan Letter Side of PSC LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.

"Dengan adanya Side Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang," terang Chalid.

Ia melanjutkan, dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya.

Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono -sebagai perwakilan pembeli- mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu sebesar US$6 per MMBTU.

“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," ungkap Suko.

Ia pun memproyeksikan permintaan gas akan meningkat dan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Langkah ini dinilai akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

Penandatanganan Side Letter of PSC antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, sebagai berikut;

1. PT Pertamina EP

2. PT Pertamina Hulu Energi NSO

3. PT Pertamina Hulu Energi Ogan
Komering

4. PT Pertamina Hulu Energi Jambi
Merang

5. PT Pertamina Hulu Energi OSES

6. EMP Bentu Limited

7. Kangean Energy Indonesia Ltd

8. PT Pertamina Hulu Mahakam

9.Minarak Brantas Gas Inc.

Sementara itu,
penandatanganan LoA antara Pembeli dan Penjual Gas Bumi sebagai berikut;

1. PT Pertamina EP dan PT Pertamina Gas dengan volume 0,9 BBTUD

2. PT Pertamina EP dan PT Sumber Petrindo Perkasa sebesar 50 BBTUD

3. Kangean Energy Indonesia Ltd dan PT Petrokimia Gresik sebesar 78 BBTUD

4. Kangean Energy Indonesia Ltd dan PT Bayu Buana Gemilang sebesar 1,75 BBTUD

5. Kangean Energy Indonesia Ltd dan PT Inti Alasindo Energy sebesar 2,2 BBTUD

6. Kangean Energy Indonesia Ltd PT Indogas Kriya Dwiguna sebesar 9,4 BBTUD

7. PT PHE Jambi Merang dengan PT PGN Tbk, PT Pertagas Niaga, dan PT Pertamina Gas total volume 35 BBTUD

8. PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina EP dengan PT PGN Tbk dan PT Pertagas Niaga sebesar 1,44 BBTUD

9. PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan PT PGN Tbk dan PT Pertagas Niaga sebesar 8,5 BBTUD

10.PT Pertamina Hulu Energi WMO,
Kodeco Energy Co Ltd, PT Mandiri Madura Barat dengan
PT Petrokimia Gresik volume sebesar 20 BBTUD

11. PT Pertamina Hulu Energi WMO,
Kodeco Energy Co Ltd, PT Mandiri
Madura Barat dengan PT PGN Tbk dengan volume 19 BBTUD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×