kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Wuih, tagihan utang Batavia Air Rp 2,5 triliun!


Jumat, 22 Maret 2013 / 13:02 WIB
Wuih, tagihan utang Batavia Air Rp 2,5 triliun!
ILUSTRASI. BI yakin dampak tapering off The Fed nanti tak akan sebesar efek taper tantrum tahun 2013 silam.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) mencatat total tagihan utang kepada maskapai penerbangan tersebut mencapai Rp 2,54 triliun. Utang tersebut merupakan akumulasi tagihan para kreditur yang melaporkan ke pihak kurator.

Andra Reinhard, salah satu kurator Batavia Air menjelaskan, total utang Batavia Air yang sebesar Rp 2,54 triliun tersebut berasal dari empat jenis kreditur. Rinciannya utang dari kreditur konkuren sebesar Rp 1,47 triliun, utang kreditur istimewa sebesar Rp 519,68 miliar, utang kreditur separatis sebesar Rp 466 miliar, dan utang kreditur konkuren khusus agen dan tiket Rp 84,56 miliar.

"Utang tersebut yang diajukan pihak kreditur ke kami selama proses pendaftaran dan belum kami verifikasi," ujar Andra dalam rapat kreditur Batavia Air di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).

Adapun yang termasuk dalam kreditur separatis adalah pihak bank. Kreditur preferen adalah karyawan dan tagihan pajak. Sedangkan para pemegang tiket, agen travel, dan vendor, masuk dalam kelompok kreditur konkuren.

Sebagai informasi, pada rapat kreditur sebelumnya yang diadakan pada 15 Februari lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai debitur, Batavia Air menyampaikan bahwa total utang mereka sebesar Rp 900 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×