Reporter: Azis Husaini | Editor: Djumyati P.
Jakarta. PT XL Axiata Tbk (EXCL) akhirnya mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (26/7) untuk melakukan akuisisi operator seluler PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Dengan tahapan tersebut XL masih harus mendapatkan izin dari BKPM dan BEI.
Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas keluarnya surat izin prinsip dari Kemkominfo untuk melakukan akuisisi Axis. "Suratnya sudah diteken pak Tifatul hari ini (26/7) soal izin prinsip akuisisi Axis, tapi kami belum bisa memberitahukan soal nilai penawaran dari kami, sebab masih jauh perjalanannya," ungkap dia dalam acara buka bersama media, kantor XL, Jumat (26/7).
Dia mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengungkapkan nilai akuisisinya lantaran proses negosiasi masih berlangsung. Hasnul menjelaskan, jika nantinya proses akuisisi bisa berjalan mulus, maka XL dan Axis akan merger. "Jadi kita itu akan konsolidasi, bukan sendiri-sendiri," ungkap dia.
Hasnul bilang, ketertarikan XL akan Axis tentu dalam segala sisi, dari pelanggan, aset, karyawan sampai dengan frekuensinya sendiri. "Kami perlu dengan frekuensi Axis karena pelanggan XL sudah sangat membutuhkan, tapi walaupun bagaimana kami akan ikut pemerintah soal aturan-aturan, kami harap sih bisa deal nanti," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa mengungkap tenggat waktu akuisisi tersebut, sebab baru hari ini izin prinsip keluar. Meski demikian, tidak mengurungkan niat XL untuk terus melakukan negosiasi terhadap Axis, termasuk melihat isi dapur perusahaan. "Kami akan lihat juga masalah keuangannya nanti, jika nanti ada yang negatif tentu kami akan support, yang pasti pendanaan kami itu memang berasal dari banyak hal, bisa dari Axiata langsung," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News