kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.939   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.567   -143,90   -1,87%
  • KOMPAS100 1.056   -20,57   -1,91%
  • LQ45 775   -13,10   -1,66%
  • ISSI 267   -5,81   -2,13%
  • IDX30 411   -8,02   -1,91%
  • IDXHIDIV20 508   -7,65   -1,48%
  • IDX80 119   -2,36   -1,95%
  • IDXV30 137   -1,92   -1,38%
  • IDXQ30 133   -2,31   -1,71%

YLKI Catat 106 Pengaduan Konsumen Telekomunikasi Sepanjang 2025


Rabu, 14 Januari 2026 / 15:58 WIB
YLKI Catat 106 Pengaduan Konsumen Telekomunikasi Sepanjang 2025
ILUSTRASI. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (KONTAN/Lydia Tesaloni)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat telah menerima sebanyak 106 pengaduan konsumen di sektor telekomunikasi pada 2025.

Angka ini menurun dari tahun 2024 yang tercatat sebanyak 125 aduan pada sektor telekomunikasi. Tahun 2025, YLKI melaporkan telekomunikasi menjadi sektor ketiga dengan aduan terbanyak.

Manajer Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Arianto Harefa memaparkan, permasalahan telekomunikasi tahun 2025 meliputi masalah pelayanan dengan 38 aduan, jaringan internet sebanyak 37 aduan, sistem transaksi sejumlah 11 aduan.

"Soal pelayanan, ketika konsumen ingin daftar untuk menggunakan jasa telekomunikasi sering kali pihak pelaku usaha itu mengabaikan atau tidak merespons," terangnya dalam konferensi pers YLKI di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Baca Juga: YLKI Terima 133 Aduan Konsumen Belanja Online, Didominasi Masalah di Marketplace

Lebih lanjut, masalah penghentian berlangganan tercatat sebanyak 8 aduan, pemotongan pulsa sejumlah 7 aduan, indikasi penipuan dan data pribadi sebanyak 4 aduan, serta kenaikan tarif dengan 1 aduan.

Berdasarkan pelaku usaha, Arianto melaporkan, aduan terkait service provider seperti Indihome, First Media, Balifiber dan lainnya sebesar 67,6%, sedangkan SIM Card seperti Telkomsel, XL, Indosat dan sebagainya sebesar 32,4%.

Lebih lanjut, Arianto menyoroti isu pemotongan masa aktif kuota bulanan yang belakangan terjadi. Di mana, masa aktif yang sebelumnya 30 hari diubah menjadi 28 hari. Menurut YLKI, kebijakan tersebut berpotensi merugikan hak-hak konsumen.

Ia menjelaskan, secara umum jumlah hari dalam satu bulan berada di kisaran 30–31 hari, yang sebelumnya diseragamkan menjadi 30 hari. Dengan pemangkasan masa aktif menjadi 28 hari, konsumen dinilai kehilangan hak atas layanan yang seharusnya mereka terima secara penuh.

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen dalam Program Insentif Perumahan

Selain itu, Arianto juga menekankan permasalahan penghentian layanan pascabayar yang hingga kini masih berbelit-belit dan menyulitkan konsumen.

"Biasanya, menerima pengaduan dari konsumen telekomunikasi yang ingin menghentikan layanan, namun terkendala prosedur yang berbelit, sehingga konsumen kesusahan untuk memberhentikan," terangnya.

Akibatnya, meski konsumen telah berupaya menghentikan layanan, tagihan tetap berjalan ke bulan berikutnya, sehingga konsumen masih dibebani penagihan pascabayar.

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen dalam Program Insentif Perumahan

"Diperlukan standar kualitas pelayanan yang jelas dan mengikat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bagi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi," imbuh Arianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×