kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

YLKI: Sah saja konsumen ajukan gugatan untuk minta ganti rugi lebih ke PLN


Senin, 19 Agustus 2019 / 21:56 WIB
YLKI: Sah saja konsumen ajukan gugatan untuk minta ganti rugi lebih ke PLN
ILUSTRASI. ANALISIS - Tulus Abadi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

Mengutip catatan Kontan.co.id, menurut Dwi Suryo Abdullah Vice President Public Relations PT PLN, perhitungan kompensasi yang saat ini telah ditampilkan pada website PLN, merupakan perkiraan besaran kompensasi yang akan menjadi pengurang dalam rekening listrik bulan September baik untuk paska bayar dan prabayar.

Besaran Kompensasi sesungguhnya baru dapat diketahui Khusus bagi pengguna paskah bayar setelah proses pencatatan rekening secara sistem, untuk periode penggunaan listrik bulan Agustus 2019, diproses menjadi rekening tagihan listrik yang akan dibayarkan pada bulan September 2019 mulai tanggal 1 September 2019.

Baca Juga: Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192

"Jadi yang tersedia saat ini baru merupakan perkiraan besaran kompensasi dengan menggunakan patokan biaya beban atau rekening minimum yang besarannya 40 jam nyala," ungkap Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Kata Dwi, besaran kompensasi tergantung pada jenis dan golongan tarif pelanggan. Demikian pula bagi pelanggan pra bayar, besaran perhitungan kompensasi yang nantinya akan diberikan dalam bentuk kWh pada pembelian token di bulan September atau pembelian berikutnya, bergantung kepada jenis dan golongan tarif pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×