Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan harga gas pipa untuk rumah tangga yang terjadi di beberapa wilayah.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan penyesuaian harga gas pipa seharusnya disertai sosialisasi yang menyeluruh kepada konsumen.
"Sehingga konsumen tidak shock, hal ini relevan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 bahwa konsumen punya hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan produk barang atau jasa," ujar Tulus kepada Kontan, Kamis (16/9).
Tulus menilai, jika kenaikan harga gas pipa tidak disertai sosialisasi maka berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, Tulus mengungkapkan jika pun ada penyesuaian harga gas berupa kenaikan maka seharusnya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pro dan kontra PLTS Atap, ini penjelasan super lengkap dari Kementerian ESDM
"Tidak langsung 100% karena berpotensi menimbulkan kemampuan daya beli konsumen. Tidak fair jika kenaikan langsung melonjak 100%," jelas Tulus.
Dalam pantauan Kontan, tercatat BPH Migas menerbitkan tiga regulasi mengenai penyesuaian harga gas pipa ini. Melalui Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Dengan peraturan tersebut harga gas di tingkat konsumen mengalami perubahan. Untuk Rumah Tangga 1 (RT-1) terdiri dari rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya dari harga sebelumnya Rp 2.495 per meter kubik, saat ini menjadi Rp 4.250 per meter kubik.
Lalu, harga gas untuk Rumah Tangga 2 (RT-2) terdiri dari rumah menengah, rumah mewah, apartemen dari sebelumnya Rp 2.995 per meter kubik menjadi Rp 6.250 per meter kubik.
Baca Juga: Menilik ambisi RI setop ekspor gas untuk pemanfaatan dalam negeri di tahun 2036
Adapun harga gas untuk Pelanggan Kecil 1 (PK-1) terdiri dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, usaha mikro, dan sejenisnya masih tetap Rp 4.250 per meter kubik.
Lalu untuk harga gas untuk Pelanggan Kecil 2 (PK-2) terdiri dari hotel, restoran atau rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/rumah toko/rumah kantor/pasar/mall/ swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya masih Rp 6.000 per meter kubik.
Adapun, peraturan yang ditandatangani Kepala BPH Migas periode 2017-2021 Fanshurullah Asa ditetapkan pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 11 Juni 2021.
Selain itu, besaran harga yang sama juga berlaku untuk Kabupaten Bogor melalui Peraturan BPH Migas nomor 11 tahun 2021 serta Kabupaten Majalengka melalui Peraturan BPH Migas nomor 12 tahun 2021.
Selanjutnya: Ekonomi bertumbuh, pemanfaatan gas sebagai sumber energi juga akan meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News