kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Zulkifli singkirkan Rudiantara di kursi Dirut PLN, ini perjalanan karir Zulkifli


Selasa, 24 Desember 2019 / 16:00 WIB
Zulkifli singkirkan Rudiantara di kursi Dirut PLN, ini perjalanan karir Zulkifli
Zulkifli Zaini Dirut PLN


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Dia ditemani mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PLN.

Zulkifli menempati posisi Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir yang tersandung kasus di KPK. Sebelumnya, posisi puncak di PLN sempat diemban Sripeni Inten Cahyani sebagai pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Medco Energi mendukung terpilihnya Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN

Erick Thohir menyebut penunjukan Zulkifli karena rekam jejaknya yang tak perlu diragukan. Puluhan tahun berkarir sebagai bankir, jadi modalnya mengelola urusan setrum di Indonesia.

Pada tahun 2017, Zulkifli pernah mendaftar sebagai calon Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Persaingan memperebutkan posisi di OJK sangat sengit. Ini terlihat dari nama-nama besar kandidat yang bersaing seperti Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Namanya masuk dalam daftar calon yang lolos pada tahap keempat yang paniti seleksinya diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelum kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Belakangan di tahap selanjutnya, namanya terlempar dari daftar calon Dewan Komisioner OJK pilihan Presiden Jokowi yang diajukan ke DPR.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×