kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo Ungkap Tak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam


Rabu, 08 Mei 2024 / 14:48 WIB
Aprindo Ungkap Tak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam
ILUSTRASI. Aprindo mengungkap pihaknya tidak pernah melarang operasi warung Madura yang mencapai 24 jam


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Nicholas Mandey mengungkap pihaknya tidak pernah melarang atau mempermasalahkan mengenai jam operasi warung Madura yang mencapai 24 jam. 

Statement Aprindo jelas bahwa kita gak pernah mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berdagang di negeri ini atau juga mematikan satu dan lainnya atau menggerus satu lainnya,” ungkap Roy saat ditemui Kontan, di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (07/05).

Ia menambahkan, peraturan jam operasi warung Madura tidak ada dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kementerian Perdagangan atau dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur jam buka dan jam tutup. Sehingga Aprindo mempersilahkan jika warung Madura buka sampai 24 jam. 

Baca Juga: Temui Pemda Klungkung, KemenkopUKM Pastikan Operasional Warung Madura Tak Dibatasi

“Kita kembalikan kepada bagaimana regulasi atau peraturan pemerintah. Kalau warung Madura tidak ada Perda, Permendag atau dalam peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ya silahkan mau 24 jam,” jelasnya. 

Meski begitu, Roy mengatakan pihaknya ingin juga pemerintah dapat memberikan keadilan yang sama atau menerapkan asas kesamaan baik kepada peritel dan pemilik warung Madura. 

“Jadi level at the same playing field harus sama atau fairness sebutannya. Ini yang kami angkat adalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah misalnya menjual bensin dan menjual LPG, itu kan ada peraturannya dari Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual maupun pembeli,” katanya. 

Baca Juga: Respons Mitra Pedagang Indonesia Terkait Warung Madura Buka 24 Jam

“Kemudian menjual miras sekarang saya dapat informasi dari DPD Aprindo, bahkan bukan yang golongan A saja yang dijual yang alkoholnya di bawah 1% tapi yang golongan C juga (dijual). Nah ini bagaimana peraturan minolnya? Sementara kami (ritel) sangat dijaga untuk peraturan itu,” tambahnya. 

Roy juga mengatakan perhatian Aprindo dan para peritel ini agar baik peritel dan pemilik warung Madura dapat berdagang lancar dan berdagang tanpa ada hambatan. 

“Jadi Aprindo tidak mempermasalahkan jam dagangan warung Madura, kita mempermasalahkan peraturan apa yang ada di negeri ini dan apa yang harus diikuti. Karena kita ini negara hukum jadi setiap warga negara sama di mata hukum, pemerintah tidak boleh diskriminatif harus asas fairness harus asas level at the same playing field,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×