kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid perpajakan hambat perubahan kontrak karya


Kamis, 15 Maret 2018 / 11:55 WIB
Beleid perpajakan hambat perubahan kontrak karya


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani perubahan untuk enam Kontrak Karya (KK) pertambangan, kemarin. Artinya, masih tersisa tiga kontrak karya lagi yang belum meneken amendemen isi kontrak ini.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang menandatangani amendemen kontrak karya adalah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, dan PT Mindoro Tiris Emas. Selain itu, PT Weda Bay Nickel, dan PT Masmindo Dwi Area juga meneken perubahan kontrak karya.

Alhasil, saat ini tersisa tiga yang belum melaksanakan amendemen kontrak karya. "Karena masalah keuangan yang belum sepakat, ketentuan perpajakan, dan lain-lain. Tapi soal wilayah, sudah selesai, terang Bambang Gatot, Rabu (14/3).

Bambang menyatakan, perubahan enam kontrak karya tersebut menguntungkan negara. Berkat perubahan itu, pendapatan negara meningkat. "Ada peningkatan penerimaan negara sampai dengan US$ 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar. Oleh karena itu, kami berharap tiga lainnya selesai secepatnya, kata Bambang.

Adapun untuk tiga Kontrak Karya yang masih tersisa adalah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining, dan PT Nusa Halmahera Mineral. Untuk tiga Kontrak Karya lainnya, kami usahakan secepatnya, janji Bambang.

Sejatinya, Selasa (13/3) , PT Sumbawa Timur Mining dijadwalkan ikut menandatangani amendemen kontrak. Bambang menyatakan, alasan Sumbawa Timur Mining ingin mengkaji ulang karena share holder belum mendapatkan kejelasan.

Asal tahu saja, amendemen Kontrak Karya merupakan perintah Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amendemen ini tidak hanya menyasar bagi pemegang KK. Tapi juga berlaku bagi perusahaan tambang berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hanya 68 perusahaan PKP2B yang ada sudah seluruhnya meneken amendemen kontrak. Akibat belum menyepakati amendemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya tersebut masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Meski demikian, Bambang menjamin bahwa kegiatan operasi pertambangan ketiga perusahaan ini masih bisa terus beroperasi

Asal tahu saja, Kementerian ESDM menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor mineral dan batubara mencapai senilai Rp 32,1 triliun.

Bambang juga berharap instansi lain, seperti Kementerian Keuangan bisa membantu mempercepat proses penyelesaian tiga Kontrak Karya yang belum menyepakati amendemen kontrak.

Maklum, beberapa kendala yang dihadapi mereka berkaitan dengan masalah keuangan, termasuk ketentuan perpajakan. "Umumnya urusan keuangan, ketentuan perpajakan, ketentuan mengenai wilayah operasi, dan masalah teknis lainnya sudah. Tapi sisi keuangan dan perpajakan yang belum, tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×