kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulog tunggu surat Mendag untuk terapkan fleksibilitas 20% dari HPP beras


Senin, 12 Februari 2018 / 15:46 WIB
Bulog tunggu surat Mendag untuk terapkan fleksibilitas 20% dari HPP beras
ILUSTRASI. HPP beras/gabah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) menaikkan fleksibilitas harga penyerapan gabah/beras hingga 20% di atas harga pembelian pemerintah (HPP). Sebelumnya, fleksibilitas penyerapan hanya 10% di atas HPP.

Saat ini, HPP yang diatur dalam Inpres nomor 5 tahun 2015 menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg. Sementara, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg, dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, fleksibilitas harga pembelian sebesar 20% ini sudah berlaku sejak diputuskan di Rakortas.

Namun, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Perdagangan setelah risalah Rakortas ditetapkan. “Kan setelah diputus harus ada risalah rapat dan surat dari Mendag. Mungkin dari Mendag sudah, tetapi saya kan kerja basisnya tertulis. Tertulisnya belum, tetapi sudah kami siapkan,” ujar Djarot, Senin (12/2).

Ia menambahkan, saat ini Bulog memang kesulitan menyerap gabah lantaran harga yang terlalu rendah. Dia berharap, dengan adanya fleksibilitas ini, serapan gabah/beras Bulog menjadi semakin baik.

“Dengan adanya fleksibilitas, kesempatan menyerap lebih besar ada, tetapi ini tergantung kepada petani apakah mau menjual seharga itu,” imbuh Djarot.

Lanjut Djarot, Bulog sudah menyiapkan dana untuk menyerap beras ini. Namun, dia menekankan, apabila penugasan diberikan lewat Rakortas, maka dana ditanggung oleh pemerintah. “Yang pasti harus jelas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×