kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor dibuka tapi pengawas smelter belum dibentuk


Rabu, 03 Mei 2017 / 21:42 WIB
Ekspor dibuka tapi pengawas smelter belum dibentuk


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kegiatan ekspor para perusahaan pertambangan sudah dibuka. Namun, sampai saat ini pembentukan tim verifikator indpendent sebagai pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (ESDM) belum juga dibentuk.

Pada saat pengajuan rekomendasi kegiatan ekspor mineral mentah wajib dibarengi dengan komitmen pembangunan smelter. Artinya, tim verifikator independent sebagai pengawas sudah harus terbentuk untuk mengevaluasi pembangunan smelter tersebut.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit membenarkan bahwa pembentukan tim verifikator masih belum berjalan. Tapi, hal itu tidak mengganggu kegiatan ekspor mineral mentah seperti yang sudah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan juga PT Aneka Tambang (Antam).

"Verifikator independent memang belum. Saat ini prosesnya masih di Biro Hukum Kementerian ESDM. Yang lain sudah ekspor," ungkapnya.

Meskipun belum terbentuk, kata Bambang, belum menjadi masalah dalam kegiatan ekspor. Pasalnya, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setelah enam bulan kegiatan ekspor berjalan. Jadi komitmen pembangunan smelter sudah harus 90% dilihat dari kegiatan fisiknya.

"Jadi tim sudah akan terbentuk di waktu enam bulan itu, komitmen pembangunan smelter itu dilihat dari kemajuan fisiknya seperti apa. Apabila tidak memenuhi maka kegiatan ekspor dihentikan," ungkapnya.

Adapun untuk tim verifikator independent sudah ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Tinggal menunggu Surat Keputusannya keluar.

"Sudah ditunjuk, tinggal diberikan SK penunjukan kepada Badan usahanya, Lebih kurang 20 orang sesuai kompetensi yang memenuhi syarat," ungkapnya.

Bambang bilang, pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menunjuk 20 orang sebagai tim verifikator tersebut. Tapi syaratnya, kriterianya harus mengikuti ketentuan yang disiapkan. Misalnya, pertama pengalaman kerja selama tujuh tahun, kedua bekerja di BUMN, ketiga punya keahlian di bidang pengolahan (smelter) dan metalurgi.

"Jadi, pemerintah itu sebenarnya sudah tidak menunjuk. Jadi badan usaha itu yang memilih orang-orangnya. Tapi ruang lingkupnya itu pemerintah yang atur," ungkapnya.

Seiring dengan itu, kata Bambang, Kementerian ESDM juga sudah memfinalkan draft aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) mengenai teknis pembentukan tim verificator independent ini. Bahkan draft tersebut sudah final pada bulan yang lalu dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

"Jadi saat ini masih di Biro Hukum, mungkin tinggal menyelesaikan masalah urutannya saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×