Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk badan usaha untuk menjadi tim verifikator independen. Tim ini mengawasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam kegiatan ekspor mineral mentah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pihaknya sudah menunjuk anggota tim verifikator independen tersebut. "Jadi tinggal diberikan surat keputusan penunjukan kepada badan usahanya. Anggotanya lebih kurang 20 orang sesuai kompetensi yang memenuhi syarat," terangnya Kamis (13/4) kepada KONTAN, tanpa mau menyebutkan nama badan usaha verifikator tersebut.
Menurut Bambang, pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menunjuk 20 orang sebagai tim verifikator tersebut. Tapi persyaratan dan kriteria harus mengikuti ketentuan yang sudah disiapkan pemerintah
Misalnya, pengalaman kerja selama tujuh tahun, bekerja di badan usaha milik negara (BUMN) dan mempunyai keahlian di bidang pengolahan (smelter) dan metalurgi. "Pemerintah itu sebenarnya tidak menunjuk. Badan usaha itu yang memilih orang-orangnya. Pemerintah lebih mengatur ruang lingkupnya," ungkap Bambang.
Seiring dengan itu, Kementerian ESDM juga sudah memfinalkan draf aturan berupa peraturan menteri (Permen) mengenai teknis pembentukan tim verifikator independen ini. Bahkan sejak dua pekan lalu draf tersebut sudah final dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Posisi aturan saat ini ada di biro hukum. "Mungkin menyelesaikan masalah urutannya saja," cetus Bambang.
Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Trenggono Sutioso mengatakan, pengajuan ekspor nikel kadar rendah dan bauksit Antam mencantumkan pembangunan smelter eksisting di Pomala, Sulawesi Tenggara.
Jadi, tidak ada masalah dengan adanya tim verifikator independen tersebut. "Antam memiliki tiga smelter eksisting di Sulawesi Tenggara dan saat ini sedang konstruksi pabrik di Halmahera Timur," terangnya kepada KONTAN, Kamis (13/4).
Terkait kewajiban penyerapan nikel berkadar rendah maupun bauksit 30% di dalam negeri, Antam mengaku telah mempersiapkan kewajiban penyerapan untuk kegiatan blending di smelter milik Antam sendiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membenarkan, pihaknya sudah merestui kegiatan ekspor Antam. "Izinnya sudah terbit. Jadi ada dua permohonan, yakni bauksit sebesar 850.000 ton dengan tanggal akhir ekspor 31 Maret 2018 dan nikel sebesar 2.7 juta ton dengan tanggal akhir ekspor 31 maret 2018," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News