kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga batubara domestik untuk pembangkit listrik diputus pekan depan


Rabu, 21 Februari 2018 / 21:24 WIB
Harga batubara domestik untuk pembangkit listrik diputus pekan depan
ILUSTRASI. Tambang Batubara PT Adaro


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan keputusan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dalam negeri selesai pada pekan depan.

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun dari pelaku usaha pertambangan batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa sekarang ini setiap opsi masih terus dipertimbangkan. Makanya, pihaknya pun belum bisa bicara apakah skema harga batubara batas atas dan batas bawah yang akan dipakai.

"Kami masih evaluasi. Belum tau (skemanya) karena belum final. Keputusannya finalnya minggu depan," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM telah memegang beberapa opsi yang diajukan baik dari PLN maupun pelaku usaha dan asosiasi.

"Ya, sesuai omongan pak Dirjen (Bambang Gatot) kan memang ada beberapa opsi. Tapi memang sampai saat ini belum diputuskan. Masih tahap kajian, kami evaluasi ya. Mudah-mudahan bisa cepat ya," tandasnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka menjelaskan, pihaknya memiliki usulan sendiri bahwa harga batubara dalam negeri untuk listrik harusnya dipatok. Dengan usulannya US$ 65 per ton. Namun keputusan itu, kata Made menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan memutuskan

"Kami, PLN, punya usulan sendiri juga. APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) punya usulan sendiri juga. Nah, diambil jalan tengah oleh pemerintah. Itu kan punya pemerintah," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Asal tahu saja, pelaku usaha pertambangan batubara telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harga batubara DMO itu dipatok US$ 85 per ton. Namun Made bilang, hal itu masih sangat mahal. Pasalnya, harga pokok pembelian batubara hanya US$ 31 per ton.

"Masa untuk rakyat semahal itu (US$ 85 per ton). Harga pokoknya kan cuma US$ 31 per ton," ungkapnya.

Maka dari itu ia menilai, sebagai PSO, harga pembelian batubara DMO untuk pembangkit dengan angka US$ 65 per ton sudah merupakan win-win solution. Paling tidak, kata Made, tidak memberatkan PLN.

"Kami menunggu saja. Pemerintah maunya bagaimana dengan segala konsekuensinya kan. Kita jalani saja," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara mengatakan pemerintah bisa saja menerapkan satu harga khusus yang dipatok untuk beberapa tahun. Hal itu pun bisa langsung meringankan beban PLN yang dihadapkan pada tingginya harga batubara.

"Memang bisa saja pemerintah menetapkan itu. Misalnya, dipatok untuk beberapa tahun. Jadi, ada kepastian juga," tuturnya kepada KONTAN, Rabu (21/2).

Di luar itu, Marwan menilai pemerintah bisa juga menerapkan windfall profit dan pajak progresif untuk batubara. Menurutnya, hal itu bisa jadi skema yang lebih adil. Marwan menjelaskan apabila harga batubara sudah di atas ambang batas yang ditentukan, pajaknya bisa dinaikkan beberapa persen.

Di sisi lain, ketika harga rendah, pemerintah bisa mengambil kebijakan dengan menurunkan pajaknya agar tambang bisa bertahan.

"Hitunglah patokannya US$ 60 per ton. Begitu dia naik bisa tambah 2%. Kalau ternyata turun pemerintah bisa bantu juga," ujarnya.

Menurutnya, pengenaan skema tersebut bisa ikut membantu PLN. Pasalnya, hasil dari tambahan pajak tersebut bisa sebagai kompensasi langsung kepada PLN atas tingginya harga batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×