Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Harga Batubara Acuan (HBA) pada Maret 2018 ini kembali naik 1,16% dibandingkan dengan HBA Februari 2018 menjadi US$ 101,86 per ton. Asal tahu saja, HBA Maret 2018 ini merupakan harga tertinggi sejak Mei 2012 yang mencapai US$ 102,12 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan, kenaikan harga batubara terjadi karena kebutuhan batubara China kembali meningkat. "Alhasil kebutuhan batubara dari China kembali naik pada bulan ini. Sementara produksi terhambat faktor cuaca," katanya, Jumat (2/3).
Adapun nilai HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batubara yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.
Tak semangat produksi
Namun, kenaikan harga bukan membuat pengusaha senang. Maklum pengusaha masih mengeluhkan pembatasan harga penjualan batubara ke pasar dalam negeri yang diwajibkan oleh pemerintah atau domestic market obligation (DMO). Seperti kita tahu, pemerintah condong memenuhi keinginan PLN agar harga batu bara DMO ditetapkan di kisaran US$ 70 per ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyebut bahwa HBA yang tinggi ini justru mengkhawatirkan pengusaha. Karena penetapan harga khusus untuk pembangkit listrik PLN masih jauh di bawah HBA. "Apalagi dibandingkan harga pasar internasional, harga batubara DMO adalah sesuatu yang baru," terangnya kepada KONTAN, Jumat (2/3).
Sayangnya sampai saat ini ia juga belum mengetahui berapa harga batubara DMO yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, pengusaha merasa belum diajak oleh pemerintah untuk mendiskusikan penetapan harga DMO.
Menurut Hendra, terjadinya distorsi harga antara pasar dalam negeri dan pasar global merupakan hasil kebijakan intervensi atas harga pasar. Ia khawatir ini bisa memengaruhi harga pasar global menjadi ikut turun. "Kami belum bisa memprediksi potensi koreksi harga (diskon) maupun ekspor batubara yang diperkirakan mendekati 400 juta ton di 2018," tandasnya.
Direktur Perencanaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso menyebut, pasokan batubara di dalam negeri untuk pembangkit bisa memengaruhi harga listrik. Makanya, ia meminta pemerintah segera mengeluarkan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kami berharap Maret ini ditetapkan," tandasnya kepada KONTAN, Jumat (2/3).
Seperti diketahui sebelumnya Fahmy Radhi Pengamat Energi UGM menyebut bahwa pemerintah akan menetapkan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per ton. Saat ini revisi PP No 1/2017 menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. Sedangkan aturan Menteri ESDM sudah siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News