kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri hasil tembakau meminta kepastian hukum dan perlindungan pemerintah


Rabu, 10 Maret 2021 / 21:03 WIB
Industri hasil tembakau meminta kepastian hukum dan perlindungan pemerintah
ILUSTRASI. Pedagang menunjukan produk rokok yang dijual di kios di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ahmad Febrian, Benedicta Prima | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Cukai tembakau tahun ini kembali naik dan berpengaruh pada melonjaknya harga rokok. Per Februari 2021 cukai rokok naik 12,5%.Kenaikan cukai ini pukulan lain bagi industri rokok di tengah pandemi. 

Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Ahmad Guntur meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau di tanah air. Maklum, investasi di sektor industri hasil tembakau selain  padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan  tenaga kerja.

Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor ini akan gulung tikar. Berujung pada melimpahnya rokok impor dan illegal.  Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat. 

Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun. Jutaan tenaga kerja juga akan kehilangan pekerjaan.  “Kepastian hukum dan perlindungan industri dari pemerintah sangat penting dalam menjalankan bisnis industri rokok di tanah air,” terang Guntur, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3). 

Menurut Guntur, kurang pas  jika pemerintah hanya mementingkan atau memperhatikan  penarikan cukai rokok saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusahan atau industri  tidak jelas..

Sementara Direktur Utama HM Sampoerna (HMSP), Mindaugas Trumpaitis dalam pertemuan dengan wartawan secara virtual pekan lalu  menjelaskan, penurunan ekonomi Indonesia di tahun lalu juga dirasakan oleh industri rokok, yang masuk dalam bisnis barang konsumer. Di 2020, secara industri, volume penjualan rokok mengalami penurunan hampir 10%.

Terkait dampak kebijakan cukai yang berlaku pada Februari 2021 terhadap penjualan HMSP. Mindaugas mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah untuk menunda pemberlakuan cukai selama satu bulan dan tidak mengenakan cukai pada seluruh golongan sigaret kretek tangan (SKT).
Mindaugas menyatakan, HM Sampoerna akan mengambil peluang dari kebijakan tersebut.

"Soal rencana ekspansi, kami berterimakasih pada pemerintah tidak menaikkan cukai rokok kretek tangan yang melibatkan banyak pekerja dalam produksinya. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan kami untuk pulih dan kami akan meningkatkan pekerja di kategori tersebut," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×