kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini usulan pengamat soal pembebasan lahan


Jumat, 28 Agustus 2015 / 19:23 WIB
Ini usulan pengamat soal pembebasan lahan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan pembebasan tanah atas proyek-proyek infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi persoalan dalam tahap pembangunan fisik yang dilakukan.

Pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa mengatakan, proyek PLTU batang tersebut seharusnya tahun 2012 lalu sudah mulai dibangun. Namun kenyataanya terjadi keterlambatan hingga tiga tahun. Meskipun sudah di groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh Presiden, Jumat (28/8) kenyataanya saat ini masih ada lahan yang belum terbebaskan.

Kabar terakhir luas areal di PLTU batang yang belum terbebas lahannya tersebut mencapai 12 hektar (ha). "Saat ini masih awal, pekerjaannya masih berupa landscaping. Masih ada waktu sisa untuk membereskan seluruhnya sebelum memasuki proses konstruksi dilakukan," kata Fabby.

Berdasarkan perhitungan Fabby, waktu yang dibutuhkan pasca groundbreaking hingga pembangunan fisik sekitar 3 bulan sampai 6 bulan. Bila dalam pelaksanaan pembangunan fisik, masih ada lahan yang belum terselesaikan maka hal tersebut akan mengganggu.

Meski pemerintah memiliki instrumen yang kuat untuk membebaskan lahan, namun Fabby bilang pemerintah harus bijak menyikapinya. Ganti rugi tanah bagi warga tidak hanya bernilai materiil saja, namun juga ada unsur historis di dalamnya.

Peraturan yang dimaksut tersebut adalah UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. "Meski ada regulasi itu, tetapi tidak begitu juga, sengketa diselesaikan di pengadilan. Pemerintah harus berpikir lebih," kata Fabby.

Bahkan, agar proses relokasi lahan tidak bermasalah. Fabby mencontohkan pada kebijakan pembebasan lahan yang ada di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. Dalam melakukan relokasi, masyarakat menyediakan lahan yang sesuai.

Menurut Fabby, pemerintah juga seharusnya berkorban. Jangan hanya melakukan ganti rugi sesuai dengan harga patokan tanah di daerah sekitar. Pasalnya, aset proyek yang dibangun nilainya akan terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×