kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif harga gas bagi empat sektor industri dibahas lagi


Senin, 21 Mei 2018 / 06:35 WIB
Insentif harga gas bagi empat sektor industri dibahas lagi
ILUSTRASI. Ilustrasi penggunaan gas industri di pabrik keramik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini penurunan harga gas untuk empat sektor industri masih kelabu. Sejauh ini hanya beberapa industri saja yang menikmatinya. Mereka adalah industri baja, pupuk, dan petrokimia yang sudah menikmati harga gas US$ 6 per million british thermal units (mmbtu).

Empat industri yang belum mendapat penurunan harga gas adalah keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical. Padahal, keempat industri itu termasuk dalam industri yang mesti mendapat harga gas US$ 6 per mmbtu sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah terbit terkait dengan harga gas. "Gas industri sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita mengusulkan ke Menteri Perekonomian, harganya seperti Perpres," terang dia, Jumat (18/5).

Usulan Kementerian ESDM adalah menurunkan harga gas dengan menurunkan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut. Menurutnya, opsi penurunan PNBP tersebut bisa dilakukan, karena potensi kehilangan PNBP yang tidak besar.

Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terkait multiplier effect dengan menghilangkan PNBP. Saat ini, sebanyak 80 perusahaan yang berpotensi mendapatkan penurunan harga gas. "Jumlah subsidi tidak besar. Kalau sesuai Perpres paling akan kehilangan sekitar US$ 4 juta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×