Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mematok harga gas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kelihatannya juga akan batal.
Batalnya rencana itu sepertinya hampir sama dengan DMO minyak milik pemerintah yang sedianya akan dijual kepada PT Pertamina (Persero) memakai asumsi harga ICP dalam APBN, yang sedianya akan diganti menjadi penambahan subsidi solar.
Sumber KONTAN di lingkup Kementerian ESDM menyatakan bahwa porsi gas sebagai industri primer atau kebutuhan pembangkit listrik milik PLN masih sedikit. Makanya, ia memprediksi bahwa pemerintah akan membatalkan rencana itu. Malahan pemerintah akan memberlakukan DMO gas ini untuk Industri dalam negeri.
“Untuk PLN masih belum mendesak,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (6/5).
Namun demikian, saat ini pemerintah belum mengambil keputusan atas hal ini, dan masih terus mengkaji lebih mendalam atas rencana itu. Yang jelas, kata dia, hitungan DMO gas untuk pembangkit sama rumitnya, itu sama halnya dengan DMO minyak untuk Pertamina. Di mana, harga gas memperhitungkan harga yang diimpor dan harga gas yang dihasilkan sendiri.
“Jadi tidak bisa ditetapkan DMO harga gas yang hanya memperhitungkan harga gas internasional,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah juga bisa menerapkan pola peralihan yang sama dengan DMO minyak di mana, gas 3 kilogram (Kg) subsidinya akan ditambah oleh pemerintah dengan pola tertutup ditambah dengan distribusi terbuka.
“Tapi nanti beda perlakuan antara subsidi gas 3 kg dengan gas industri,” ungkapnya. Sayang, ia enggan menjelaskan lebih detil apa korelasi antara batalnya DMO gas untuk kebutuhan listrik dengan penambahan subsidi gas 3 Kg dan gas industri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng bilang bahwa rencana menerapkan patokan harga gas untuk pembangkit listrik sudah ada. Hanya saja, belum sampai pada penyusunan draft aturan.
Andy bilang, perlu ada treatment khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik. Pasalnya harga gas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Yang ditetapkan 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP) masih dianggap naik dan turun.
Andy mencontohkan dengan jelas. Misalnya: dilihat dari data statistik harga gas yang dibeli oleh PLN ternyata hampir rata-rata 14,5%. Artinya saat ini, jika 14,5% sementara ICP mencapai US$ 60 per barel. Maka pembelian gas oleh PLN sekitar US$ 8 per mmbtu.
Maka dari itu ia mengusulkan untuk harga gas di plant gate sekitar US$ 7 per mmbtu – US$ 8 per mmbtu. Sehingga tidak terpengaruh dengan harga ICP yang bisa mengakibatkan harga gas terus naik.
"Nah kalau mau aman, ya harus (kunci). Kan target listrik dulu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News