kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Jalan tengah harga batubara lokal


Senin, 26 Februari 2018 / 12:30 WIB
Jalan tengah harga batubara lokal


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerilya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan melobi  satu per satu perusahaan batubara raksasa sepertinya membuahkan hasil.

Tim Perumus Kementerian ESDM bahkan sudah berhasil menetapkan harga  batubara untuk kepentingan dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO) khusus pembangkit listrik.

"Harganya antara US$ 65 per ton- US$ 70 per ton, " tandas Pengamat Energi dan Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi yang turut membantu Staf Khusus Menteri ESDM Akhmad Syakhroza merumuskan harga batubara DMO kepada KONTAN, Minggu (25/2)

Penetapan mekanisme harga batubara akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun, harga DMO-nya kelak akan tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM tentang DMO harga batubara.

Selain harga khusus DMO batubara yang dijual ke PLN, aturan itu juga menyebutkan bahwa  kontrak harga dengan pengusaha batubara  selama dua tahun.
Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, menyatakan, dalam revisi PP No. 01 tahun 2017, pemerintah akan merevisi Pasal 85 soal harga patokan mineral dan batubara. "Yang lain tidak berubah," ujar Agus yang mengetahui revisi aturan itu.

Sayang, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan membuka suara soal harga batubara DMO ini. "Nantilah, masa saya mendahului Presiden Jokowi," ujarnya.
Setali tiga uang, Agung Pribadi Jurubicara Kementerian ESDM enggan menjawab,  termasuk rencana pengumuman aturan yang kabarnya dilakukan  Senin (26/2) ini. "Saya belum update info," ujarnya.

Yang menarik, baik PLN maupun pengusaha masih tak puas dengan patokan harga Kementerian ESDM itu. Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PT PLN I Made Suprateka berharap, pemerintah memberikan harga batubara DMO US$ 55 per ton batas bawah dan US$ 65 per ton batas atas. "Kalau US$ 65-US$ 70 per ton masih agak berat," ujar dia pada KONTAN, Minggu (25/2).

Pengusaha batubara mendapat keuntungan dari kenaikan harga batubara lebih dari US$ 100  per ton. "Masa memberi harga US$ 55-US$ 65 per ton untuk rakyat tak mau?" ujar dia. Pembelian batubara juga untuk  mengaliri listrik ke desa-desa. "Kami rugi Rp 16 triliun akibat harga batubara," ujar dia.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir pernah menyatakan, hitungan keuntungan batubara tak seperti hitungan PLN. Pasalnya,  biaya batubara sampai pembangkit US$ 50 per ton. Makanya, APBI mengusulkan harga DMO US$ 85 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×