kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub perketat pemeriksaan kelaiklautan kapal


Selasa, 25 April 2017 / 21:00 WIB
Kemenhub perketat pemeriksaan kelaiklautan kapal


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jelang masa angkutan laut Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.

Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam rangka angkutan laut Lebaran tahun 2017 serta menyeragamkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.

Pengujian kelaiklautan kapal dimaksud rencananya akan dilaksanakan di 16 (enam belas) pelabuhan dengan lonjakan penumpang yang tinggi pada masa angkutan lebaran, yaitu pelabuhan Batam, Tanjung Perak, Balikpapan/Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan, Banten, Sibolga, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan, Lembar, dan Bau-Bau.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau hari raya lainnya.

"Pemeriksaan kelaiklautan kapal rutin kami lakukan setiap saat secara periodik namun menjelang Lebaran pemeriksaan tersebut dilakukan lebih ketat," ujar Tonny dalam keterangan resminya, Selasa (25/4).

Instruksi Dirjen yang ditujukan untuk para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai kelas V dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai kelas III ini, memerintahkan untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 17 April - 30 Juni 2017 sesuai dengan wilayah kerjanya.

Hasil pengujian kelaiklautan kapal tersebut, termasuk di dalamnya nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab, tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti kemudian wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Di samping itu, Syahbandar juga diwajibkan untuk melaporkan kesiapan sarana angkutan laut Lebaran 2017 serta melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2017.

“Saya secara khusus menugaskan Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi ini,” tegas Tonny.




TERBARU

[X]
×