kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM sosialisasikan Permen ESDM 18/2018


Rabu, 14 Maret 2018 / 22:27 WIB
Kementerian ESDM sosialisasikan Permen ESDM 18/2018
ILUSTRASI. BBM Pertamax di SPBU Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, penetapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. “Sebanyak 80% ekonomi digerakkan oleh swasta. Sehingga kita harus mempermudah dunia usaha,” ujar Soerjaningsih seperti filansir dari website resmi Ditjen Migas pada Rabu (14/3).

Permen baru ini mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, pemeriksaan keselamatan SPBU, analisis berbasis risiko, perpanjangan sisa umur layan, kepala teknik, sanksi dan ketentuan lain-lain.

“Dengan Permen 38 tahun 2017, sebenarnya sudah berkurang banyak (persetujuan desain/instalasi/peralatan). Sekarang tinggal 1 (persetujuan instalasi) menjadi Persetujuan Layak Operasi. Buat kami ini tidak masalah, sepanjang ada satu tool untuk pengendalian,” papar Soerja.

Penyederhaan peraturan dalam Permen ESDM Nomor 18 tahun 2018 sebagai berikut:

1. Menghapus Persetujuan Desain dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelahaan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap)
2. Menghapus Persetujuan Penggunaan (PP) Peralatan Migas dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Inspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat Inspeksi (Perusahaan Inspeksi).
3. Menghapus Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas).
4. Menyederhanakan persyaratan Perusahaan Inspeksi dengan menggabungkan Surat pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan Inspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas Perusahaan Inspeksi dengan bintang 3.
5. Menyederhanakan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2.
6. Menghapus evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala Inspeksi (Ditjen Migas)
7. Menghapus persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala Inspeksi (Ditjen Migas)
8. Menghapus Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk Instalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi Inspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap)

Selanjutnya, Kepala Inspeksi (Ditjen Migas) hanya menerbitkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) Instalasi Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×