kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.693   107,00   0,61%
  • IDX 6.463   -260,71   -3,88%
  • KOMPAS100 857   -36,41   -4,08%
  • LQ45 637   -20,77   -3,16%
  • ISSI 234   -9,45   -3,89%
  • IDX30 362   -9,71   -2,62%
  • IDXHIDIV20 445   -9,93   -2,18%
  • IDX80 98   -3,72   -3,65%
  • IDXV30 127   -3,05   -2,35%
  • IDXQ30 116   -2,80   -2,35%

Ini alasan rencana kerja tiga kontrak karya belum disetujui Kementerian ESDM


Rabu, 14 Maret 2018 / 18:13 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun RKAB belum disetujui, kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus berjalan.

“Belum disetujui mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba, gitu aja,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).

Bambang mengatakan sesuai dengan Pasal 169 dalam Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bahwa amandemen kontrak baik dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya harus diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba diterbitkan tahun 2009.

“Yang jelas amandemen kontrak kan perintah UU Minerba, harus dilaksanakan, masalah negosiasi kita cari win-win kepentingan pemerintah dan kepentingan perusahaan, kalau tidak sama sekali ya tidak bisa,” tandasnya.

Adapun tiga Kontrak Karya yang belum melaksanakan amandemen kontrak ialah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×