kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini alasan rencana kerja tiga kontrak karya belum disetujui Kementerian ESDM


Rabu, 14 Maret 2018 / 18:13 WIB
Ini alasan rencana kerja tiga kontrak karya belum disetujui Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun RKAB belum disetujui, kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus berjalan.

“Belum disetujui mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba, gitu aja,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).

Bambang mengatakan sesuai dengan Pasal 169 dalam Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), bahwa amandemen kontrak baik dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya harus diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba diterbitkan tahun 2009.

“Yang jelas amandemen kontrak kan perintah UU Minerba, harus dilaksanakan, masalah negosiasi kita cari win-win kepentingan pemerintah dan kepentingan perusahaan, kalau tidak sama sekali ya tidak bisa,” tandasnya.

Adapun tiga Kontrak Karya yang belum melaksanakan amandemen kontrak ialah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×